-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RS Pondok Indah Beroperasi dengan SLF Kedaluwarsa, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan?

    Teras Indonesia News
    Selasa, 16 Juni 2026, 1:17:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-16T08:56:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Jakarta | Selasa, 16 Juni 2026

    Temuan DPRD DKI Jakarta mengenai masih beroperasinya RS Pondok Indah dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah berakhir menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum dan jaminan keselamatan masyarakat.


    SLF bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti bahwa sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi. Terlebih, rumah sakit merupakan fasilitas vital yang setiap hari melayani ribuan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat.


    Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Bangunan Gedung, bangunan hanya dapat dimanfaatkan apabila memiliki SLF yang masih berlaku. Penggunaan bangunan tanpa SLF aktif berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pemanfaatan bangunan.


    Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka adalah: apakah seluruh aspek keselamatan gedung, mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi, masih memenuhi standar yang dipersyaratkan?


    Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan instansi terkait untuk segera:

    1. Melakukan audit teknis independen terhadap bangunan yang SLF-nya telah berakhir.
    2. Membuka hasil pemeriksaan keselamatan gedung kepada publik.
    3. Mengumumkan status terkini proses perpanjangan SLF secara transparan.
    4. Mengevaluasi dugaan kelalaian pengawasan oleh pihak terkait.
    5. Menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.


    Negara tidak boleh menerapkan standar ganda. Jika masyarakat diwajibkan mematuhi seluruh persyaratan perizinan, maka institusi besar pun harus tunduk pada aturan yang sama.


    Keselamatan publik bukan sekadar urusan administrasi. Keselamatan publik adalah kewajiban hukum. Jangan tunggu terjadi musibah baru dilakukan tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPP LIDIKKRIMSUS RI | Penulis : Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +