TerasIndonesiaNews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat | Senin, 08 Juni 2026
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni kembali menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Di tengah meningkatnya ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan pesisir dan hutan mangrove yang menjadi benteng alami wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat, M.Hut., pada Jumat (5/6/2026) mengatakan bahwa fokus utama DLH saat ini adalah penanganan persoalan sampah serta perlindungan ekosistem mangrove yang tersebar di kawasan pesisir Kubu Raya.
"Kami terus berupaya mengendalikan persoalan sampah dan menjaga kelestarian mangrove yang memiliki peran sangat penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir," tegas Dedy.
Kabupaten Kubu Raya memiliki empat kecamatan pesisir yang menjadi pusat ekosistem mangrove, yakni Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, Kecamatan Teluk Pakedai, dan Kecamatan Sungai Kakap.
Kawasan ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan hutan mangrove terluas dan memiliki keragaman spesies mangrove yang sangat tinggi di Asia Tenggara.
Data menunjukkan luas kawasan mangrove di Kabupaten Kubu Raya mencapai sekitar 132.887 hektare atau mewakili sekitar 75 persen kawasan mangrove di Kalimantan Barat.
Selain menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, serta pelindung alami dari ancaman gelombang dan perubahan iklim.
Sejumlah kawasan konservasi dan ekowisata mangrove kini menjadi kebanggaan masyarakat Kubu Raya. Di antaranya Desa Wisata Sungai Kupah di Kecamatan Sungai Kakap yang menawarkan jalur susur mangrove dan panorama matahari terbenam.
Kemudian Ekowisata Kandelia Alam dan Ekowisata Mangrove Dabong di Kecamatan Kubu yang menjadi pusat konservasi sekaligus destinasi wisata edukatif berbasis lingkungan.
Namun demikian, ancaman terhadap kelestarian mangrove masih menjadi persoalan serius. Aktivitas penebangan liar, pembukaan lahan tanpa izin, pembuangan sampah sembarangan, hingga praktik yang merusak kawasan pesisir dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem tersebut.
DLH Kubu Raya mengingatkan bahwa perusakan lingkungan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga pelanggaran hukum. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, pelaku perusakan kawasan mangrove dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Peringatan Hari Lingkungan Hidup jangan hanya menjadi seremoni tahunan. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama generasi mendatang," ujar Dedy.
Di tengah berbagai ancaman terhadap lingkungan, pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kawasan mangrove serta mengurangi pencemaran sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Kubu Raya.
Kelestarian mangrove bukan sekadar menjaga pohon bakau tetap berdiri, tetapi menjaga masa depan pesisir Kubu Raya agar tetap lestari, produktif, dan mampu menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang.
Redaksi: Perusakan mangrove dan pencemaran lingkungan bukanlah pelanggaran ringan. Ketika alam dirusak demi kepentingan sesaat, yang terancam bukan hanya ekosistem pesisir.
Tetapi juga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada alam tersebut. Pemerintah diminta tidak ragu menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Totas



Tidak ada komentar:
Posting Komentar