TerasIndonesiaNews.com - Kubu Raya, Kalimantan Barat | Kamis, 11 Juni 2026
Kalimantan Barat kembali dihadapkan pada persoalan yang merugikan masyarakat, yakni dugaan masih beredarnya oli palsu di sejumlah wilayah. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada konsumen yang berisiko mendapatkan produk berkualitas rendah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat bagi distributor dan penjual resmi.
Peredaran produk pelumas yang tidak sesuai standar menjadi perhatian serius karena dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak pengguna kendaraan yang tidak memiliki kemampuan untuk membedakan produk asli dan palsu, sehingga rentan menjadi korban praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab.
Abdur Rofiq, SH selaku Ketua DPD Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) Kalimantan Barat ikut bersuara. Menurutnya, fenomena ini merugikan masyarakat, juga dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pasar otomotif.
“Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal akan terdampak akibat persaingan tidak sehat dari produk yang dijual dengan harga lebih murah tanpa memperhatikan kualitas maupun ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi pelumas perlu diperkuat secara berkelanjutan. Pemeriksaan berkala terhadap gudang, toko, hingga jalur pemasaran menjadi langkah penting untuk mencegah masuk dan beredarnya produk yang diduga tidak memenuhi standar.
“Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan membeli oli di tempat terpercaya dan memastikan keaslian produk sebelum digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan oli palsu tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
“Harus ada kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, produsen resmi, serta masyarakat untuk menciptakan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen. Dengan langkah yang terkoordinasi dan konsisten, diharapkan peredaran produk ilegal dapat ditekan sehingga keamanan pengguna kendaraan dan kepastian usaha yang sehat dapat terjaga,” katanya.
Ia juga menambahkan tentang pentingnya perlindungan konsumen dan perlunya pemberantasan oli palsu untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas ekonomi
“Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen harus terus menjadi prioritas. Keberhasilan memberantas peredaran oli palsu bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar serta melindungi kepentingan ekonomi yang lebih luas,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Mas Housen Marassabessy | Penulis : Mustakim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar