TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 06 Mei 2026
Konflik terkait tenggelamnya kapal KM Juwita di perairan Sungai Kapuas hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Proses mediasi antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express serta PT Kalimantan Aluminia Nusantara (KAN) dilaporkan gagal mencapai kesepakatan akibat perbedaan nilai ganti rugi yang cukup jauh.
Pemilik KM Juwita, Dedi Darmawan, mengaku kecewa karena perjuangannya mencari keadilan belum membuahkan hasil. Ia menyebut kerugian yang dialami tidak hanya dari kapal yang tenggelam, tetapi juga biaya operasional dan proses pengurusan pasca kejadian.
“Saya merasa sangat dirugikan. Kerugian kapal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi biaya lain yang sudah saya keluarkan selama proses ini berjalan,” ujar Dedi saat ditemui awak media, Kamis (06/05/2026).
Menurut Dedi, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali. Dalam proses tersebut, pihak Marina Express disebut sempat menawarkan kompensasi mulai dari Rp150 juta, kemudian naik menjadi Rp175 juta hingga Rp200 juta. Namun angka tersebut dianggap belum sesuai dengan total kerugian yang dialaminya.
Karena tidak menemukan titik temu, Dedi kemudian melaporkan persoalan itu ke KSOP Pontianak dan meminta perhatian pemerintah melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI.
Langkah tersebut membuat kedua belah pihak kembali dipertemukan dalam mediasi lanjutan yang berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jalan Gajah Mada Pontianak. Pertemuan itu turut difasilitasi oleh penyidik KSOP Pontianak serta dihadiri perwakilan Marina Express, PT KAN, dan pendamping hukum pihak korban.
Dalam mediasi terakhir, Dedi awalnya meminta penggantian berupa kapal bekas serta kompensasi atas muatan sawit sekitar 40 ton milik warga yang ikut terdampak. Namun permintaan itu belum disepakati.
Dedi kemudian menurunkan tuntutan menjadi Rp750 juta secara tunai. Sementara pihak Marina Express disebut hanya bersedia menaikkan penawaran hingga Rp300 juta.
Melihat negosiasi yang berjalan alot, pihak mediator mencoba menawarkan jalan tengah. Dedi akhirnya kembali menurunkan nilai tuntutan menjadi Rp550 juta. Namun tawaran tersebut tetap belum diterima oleh pihak lawan yang tetap bertahan pada angka sebelumnya.
Hingga batas waktu yang diberikan, kesepakatan tetap gagal tercapai. Berdasarkan informasi yang diterima Dedi dari pihak KSOP, Marina Express memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Mereka lebih memilih proses pengadilan agar ada keputusan hukum yang jelas terkait tanggung jawab dan besaran ganti rugi,” kata Dedi.
Dengan kandasnya proses mediasi, kasus tenggelamnya KM Juwita diperkirakan akan berlanjut ke meja hijau untuk memperoleh keputusan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Ical | Penulis : Edi Samat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar