TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Minggu, 03 Mei 2026
Dugaan skandal pengadaan sepatu siswa di 40 SDN se-Kecamatan Jampang Tengah akhirnya mencuat ke publik. Firmansyah, pemilik CV Padi Berkat Mandiri, mengaku belum menerima pembayaran sejak 2012 hingga 2026, meski dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) diduga telah dicairkan.
Pada 2012, Firmansyah menyalurkan 6.086 pasang sepatu dengan nilai kontrak Rp395,59 juta, berdasarkan koordinasi UPTD, PGRI, dan K3S. Namun selama 13 tahun, ia terus menerima alasan yang sama: dana BSM belum turun. Demi menutup utang produksi, ia mengaku terpaksa menjual aset pribadi dan menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Fakta mengejutkan muncul pada 2026, setelah terbitnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang menyatakan dana BSM untuk periode tersebut telah cair. Temuan ini memicu dugaan adanya penyimpangan dana dan praktik “bohong berjamaah”.
Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, mulai dari penipuan, penggelapan dalam jabatan, hingga dugaan korupsi dana bantuan sosial, mengacu pada KUHP 2023 dan UU Tipikor.
Firmansyah mendesak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), Bupati Sukabumi Asep Japar (Asjap), dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera membentuk tim investigasi dan memanggil seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan, PGRI, K3S, maupun pihak 40 SDN di Jampang Tengah. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut pengusutan transparan hingga tuntas.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Pak Firman | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar