• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Proyek Jembatan Molor, LIRA Kalbar Soroti Dugaan Pelanggaran Kontrak di Dinas PUPR

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-04-08T03:54:51Z

    TerasIndonesiaNews.com  – Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 08 April 2026

    Proyek pembangunan jembatan pada ruas jalan batas Kota Pontianak – Sungai Kakap menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, berdasarkan data papan proyek di lapangan, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 57 (lima puluh tujuh) hari kalender, namun hingga kini diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan tanpa kejelasan penyelesaian.


    Dari informasi yang tertera, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,85 miliar dan tanggal kontrak tercatat 31 Oktober 2025. Artinya, secara hitungan normal, pekerjaan seharusnya telah rampung sesuai target waktu yang disepakati dalam kontrak.


    Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap standar kontrak, serta dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan proyek.


    Lembaga Investigasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat turut angkat bicara. Tim investigasi LIRA menilai keterlambatan ini tidak bisa dianggap hal biasa, karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.


    “Jika pekerjaan melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka wajib dipertanyakan. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, tapi berpotensi melanggar kontrak kerja,” tegas perwakilan LIRA Kalbar.


    Lebih lanjut, pihak LIRA mengungkapkan telah berupaya menghubungi dinas terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, respons yang diterima dinilai tidak substantif.


    “Ketika kami mencoba konfirmasi, pihak dinas meminta agar kami menyampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas PUPR. Ini menunjukkan adanya kesan tertutup terhadap informasi publik,” lanjutnya.


    Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, sebagai proyek yang dibiayai oleh uang rakyat, seharusnya informasi terkait progres dan kendala dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.


    Masyarakat sekitar juga merasakan dampak dari molornya pekerjaan ini. Aktivitas lalu lintas terganggu, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan akibat kondisi proyek yang belum selesai.


    LIRA Kalbar mendesak agar pihak Dinas PUPR segera memberikan penjelasan terbuka terkait keterlambatan proyek ini, termasuk apakah ada addendum kontrak, denda keterlambatan, atau faktor lain yang menyebabkan molornya pekerjaan.


    “Jangan sampai ada pembiaran. Jika ada pelanggaran kontrak, harus ada sanksi tegas. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tutup LIRA.


    Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan profesionalitas pengelolaan proyek pemerintah di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini