• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    PETI Sekadau Terbuka Terang: Hukum Tumpul, Aparat Bungkam

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-04-22T04:07:23Z

    TerasIndonesiaNews.com – Sekadau, Kalimantan Barat | Rabu, 22 April 2026

    Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, kian terang-terangan. Lanting bermesin beroperasi bebas di aliran Sungai Kapuas tanpa sentuhan penertiban, seolah hukum tak berlaku.


    Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung lama, terstruktur, dan nyaris tanpa hambatan. Warga pun mempertanyakan: di mana peran aparat saat pelanggaran terjadi di depan mata?


    PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang.


    Diamnya aparat memicu dugaan serius: pembiaran atau ketidakmampuan? Sementara itu, kerusakan lingkungan terus meluas dan ancaman kesehatan warga semakin nyata.


    Masyarakat menuntut tindakan, bukan alasan. Jika hukum terus kalah oleh praktik ilegal, maka kepercayaan publik adalah taruhan yang sedang dipertaruhkan.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Edi Samat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini