TerasIndonesiaNews.com – Sekadau, Kalimantan Barat | Rabu, 22 April 2026
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, kian terang-terangan. Lanting bermesin beroperasi bebas di aliran Sungai Kapuas tanpa sentuhan penertiban, seolah hukum tak berlaku.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung lama, terstruktur, dan nyaris tanpa hambatan. Warga pun mempertanyakan: di mana peran aparat saat pelanggaran terjadi di depan mata?
PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang.
Diamnya aparat memicu dugaan serius: pembiaran atau ketidakmampuan? Sementara itu, kerusakan lingkungan terus meluas dan ancaman kesehatan warga semakin nyata.
Masyarakat menuntut tindakan, bukan alasan. Jika hukum terus kalah oleh praktik ilegal, maka kepercayaan publik adalah taruhan yang sedang dipertaruhkan.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Edi Samat

