TerasIndonesiaNews.com — Sekadau, Kalimantan Barat | Senin, 13 April 2026
Aroma praktik ilegal kembali menyengat dari wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang seharusnya ditindak tegas justru diduga berjalan mulus tanpa hambatan. Lebih mengkhawatirkan, mencuat dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi kegiatan tersebut.
Hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung aktif di beberapa titik, di antaranya Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak. Kegiatan ilegal ini disebut seolah “kebal hukum”, beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya praktik setoran rutin atau “upeti” yang diduga menjadi kunci lancarnya aktivitas tambang ilegal tersebut. Untuk operasi di sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sementara di darat berkisar Rp1,5 juta.
Lebih mengejutkan, dugaan mengarah pada keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut-sebut ikut membekingi aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini pun menyeret perhatian publik terhadap sikap Kapolres Sekadau yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
“Kalau benar ada aktivitas sebesar ini dan berlangsung lama, tidak mungkin tidak diketahui. Pertanyaannya, kenapa tidak ditindak?” ungkap salah satu warga dengan nada tegas.
Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menyampaikan komitmen kuat untuk memberantas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik—seolah ada pembiaran sistematis.
Sorotan Hukum dan Potensi Pelanggaran Berat
Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bukan sekadar etik, melainkan masuk kategori pidana serius:
- Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)
- Melarang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi, dengan sanksi hingga PTDH.
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup.
- KUHP Pasal 421 (Penyalahgunaan Wewenang)
- Ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
- UU Minerba No. 3 Tahun 2020
- Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
LIRA Kalbar: Ini Bukan Sekadar Dugaan, Ini Alarm Bahaya!
Menanggapi mencuatnya kasus ini, LIRA Kalbar angkat bicara dengan nada keras. Mereka menilai dugaan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Perwakilan LIRA Kalbar menyatakan:
“Kalau benar ada keterlibatan oknum Kapolsek, ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini pengkhianatan terhadap institusi dan rakyat. Lebih parah lagi jika Kapolres tidak bertindak—itu patut diduga sebagai pembiaran!”
LIRA Kalbar juga mendesak agar Polda Kalimantan Barat segera turun tangan melakukan investigasi independen.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami minta transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Di tengah komitmen pemberantasan tambang ilegal, masyarakat justru disuguhkan dugaan praktik yang bertolak belakang.
Warga kini menuntut:
- Investigasi terbuka dan independen
- Perlindungan terhadap saksi
- Penindakan tegas tanpa tebang pilih
Jika tidak segera ditangani, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang akan semakin runtuh.
“Kami tidak butuh pencitraan. Kami butuh keadilan,” tegas seorang warga.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Lira Kalbar | Penulis : Edi Samat

