• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    TOTAL HIBAH 8 MILIAR : Gedung MUI Kabupaten Sukabumi diduga Mangkrak Jadi ‘Rumah Hantu’, Di Papan Proyek Cuma 2,8 Miliar! Ke Mana Sisanya?

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-03-23T08:41:02Z


    TerasIndonesiaNews.com - Sukabumi, 23 Maret 2026


    ​Teras Indonesia News, Sukabumi – Aroma busuk dugaan penyelewengan dana hibah kini tengah menyengat di Komplek Pusbang Da’i Cikembang. Proyek prestisius Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang seharusnya menjadi simbol kemuliaan dan pusat syiar Islam, kini justru berubah menjadi monumen kegagalan yang memilukan, wawancara bersama Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, hari Senin, tanggal (23/03/2026).


    ​Bukan sekadar mangkrak, sebuah fakta mengejutkan terungkap ke publik: adanya jurang perbedaan anggaran yang sangat tajam antara data resmi pemerintah dengan papan informasi di lokasi proyek. Publik kini bertanya-tanya: Mengapa dana hibah yang tercatat cair sebesar Rp8 Miliar, namun yang dipampang di papan proyek hanya Rp2,8 Miliar? Selisih angka fantastis sebesar Rp5,2 Miliar ini menjadi teka-teki besar yang menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.


    ​Kondisi Gedung MUI: Dari Simbol Syiar Menjadi 'Rumah Hantu'

    ​Pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan pemandangan yang sangat kontras dengan nilai kontraknya yang miliaran rupiah. Tidak ada deru mesin molen, tidak ada hiruk-pikuk pekerja bangunan, yang ada hanyalah struktur bangunan setengah jadi yang mulai menyatu dengan semak belukar.


    ​Gedung MUI yang dijanjikan rampung pada tahun anggaran 2025 tersebut kini berdiri kaku, tak berpenghuni, menyisakan besi-besi beton yang mulai digerogoti karat di tengah sepinya area Cikembang. Proyek ini tampak seperti "proyek siluman" yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaksananya, tanpa ada kejelasan kapan akan dilanjutkan.


    ​Misteri Anggaran: Rp 8 Miliar di Website, Rp 2,8 Miliar di Lapangan


    ​Kejanggalan yang paling mencolok dalam skandal ini adalah ketidaksinkronan data anggaran yang sangat signifikan. Berdasarkan penelusuran pada website resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi (bpkad.sukabumikab.go.id) tertanggal 5 Mei 2025, proyek Pembangunan Gedung MUI ini mendapatkan kucuran dana hibah dari Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).


    ​Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pada papan informasi proyek yang masih terpasang di lokasi, tertera data teknis sebagai berikut:


    • ​Kegiatan: Pembangunan Gedung MUI Kab. Sukabumi

    • ​Lokasi: Komplek Pusbang Da’i Cikembang

    • ​Sumber Dana: Hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

    • ​Jumlah Dana: Rp 2.848.800.000,00

    • ​Tahun Anggaran: 2025

    • ​Pelaksana: CV. Sayaka Berkah Utama


    Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, memberikan komentar pedas terkait temuan ini. "Ada apa ini sebenarnya? Transparansi dan akuntabilitasnya harus jelas sesuai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah). Jika di data base pemerintah tercatat 8 Miliar tapi di papan proyek hanya 2,8 Miliar, rakyat berhak curiga. Ke mana larinya sisa 5,2 Miliar itu? Apakah dialokasikan untuk kebutuhan lain atau ada 'permainan' di bawah meja?" tegasnya.


    ​CV. Sayaka Berkah Utama di Bawah Radar Publik


    ​Sorotan tajam kini mengarah kepada CV. Sayaka Berkah Utama selaku pelaksana proyek. Sebagai pemegang kontrak bernilai miliaran rupiah, perusahaan ini dianggap gagal memenuhi ekspektasi dan kewajiban profesionalnya. Publik mulai meragukan proses seleksi kontraktor yang dilakukan oleh pihak pemberi hibah.


    ​Apakah CV. Sayaka Berkah Utama memiliki rekam jejak yang mumpuni? Ataukah ada kendala finansial internal yang membuat mereka menghentikan pengerjaan secara sepihak? Kegagalan menyelesaikan proyek hibah tahun anggaran 2025 ini secara otomatis menempatkan perusahaan tersebut dalam risiko masuk Daftar Hitam (Blacklist) jika terbukti melakukan wanprestasi atau pengabaian kewajiban secara sengaja.


    ​NPHD Bukan Sekadar Formalitas di Atas Kertas


    ​Sesuai aturan, penggunaan dana hibah diatur ketat dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dokumen ini adalah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah yang berisi kesepakatan tentang penggunaan dana, serta mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.


    ​Jika realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan nominal yang dicairkan, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap NPHD. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuat proyek ini menjadi beban moral bagi masyarakat, apalagi menyangkut lembaga keagamaan seperti MUI.


    ​Aksi Bungkam Pihak Terkait: Di Mana Tanggung Jawab Pemkab?


    ​Upaya pencarian kebenaran atas mandeknya proyek Gedung MUI ini terus dilakukan oleh awak media. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.


    ​Pihak pelaksana, CV. Sayaka Berkah Utama, seolah "ditelan bumi" dan belum memberikan penjelasan mengenai kendala lapangan yang dihadapi. Demikian pula dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pemberi hibah; instansi terkait seperti BPKAD dan Setda masih memilih untuk bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai status kontrak serta kejelasan sisa anggaran Rp 5,2 Miliar tersebut.


    ​Dampak Buruk dan Kerugian Rakyat


    ​Mangkraknya Gedung MUI bukan hanya persoalan hilangnya uang rakyat, tetapi juga berdampak pada:


    • ​Marwah Lembaga Keagamaan: Nama besar MUI Kabupaten Sukabumi ikut terseret dalam polemik pembangunan yang tidak tuntas.

    • ​Pemborosan Anggaran: Material yang sudah dibeli kini rusak karena cuaca, sehingga menambah kerugian negara jika proyek harus dimulai dari awal lagi.

    • ​Krisis Kepercayaan: Masyarakat kehilangan kepercayaan pada integritas pemerintah dalam mengelola dana hibah daerah.


    ​Kesimpulan: Jangan Biarkan Menjadi 'Monumen Korupsi'


    ​Mangkraknya Gedung MUI di Cikembang adalah "rapor merah" bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Tanpa adanya tindakan tegas, transparansi, dan audit investigatif, kepercayaan publik akan terus tergerus.


    ​Rakyat berhak tahu ke mana perginya dana miliaran rupiah tersebut. JWI Sukabumi Raya mendesak agar:


    • ​Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan rincian aliran dana 8 Miliar tersebut.

    • ​Inspektorat segera turun tangan melakukan audit fisik dan administrasi.

    • ​Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan investigasi dan penindakan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah.


    ​Pemerintah harus bertindak tegas! Jangan biarkan dana umat menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita tidak butuh monumen kegagalan, kita butuh akuntabilitas!


    Editor  : Tim Teras Indonesia News| Sumber : JWI|Penulis : Dede

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini