• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    KM. Juwita Tenggelam di Sungai Kapuas, Diduga Akibat Gelombang Speedboat Perusahaan – KBN Kalbar Minta Penyelidikan Transparan

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-03-13T12:22:57Z
    TerasIndonesiaNews.com - Kubu Raya, 13 Maret 2026


    Kubu Raya, 13 Maret 2026 – Kapal pengangkut buah kelapa sawit KM. Juwita tenggelam di perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Kapal yang membawa muatan sekitar 40.380 ton sawit milik pemilik Dedy tersebut diduga tenggelam akibat gelombang besar dari speedboat Marina Express yang melintas dengan kecepatan tinggi.

     

    Speedboat yang disebut-sebut mengangkut pekerja dan investor asing asal Beijing, China terkait PT. KAN dan PT. Harita Group, tidak menanggapi isyarat kru KM. Juwita untuk mengurangi kecepatan. Bahkan, speedboat tersebut melintas hanya dengan jarak 4 hingga 5 meter dari kapal, sehingga menimbulkan gelombang yang menghantam KM. Juwita.

     

    Menurut nahkoda Irwansyah, saat kejadian kapal sedang mengalami gangguan gearbox di sekitar Patok 50 TR 06 Desa Tanjung Wangi. Gelombang pertama menyebabkan air masuk ke ruang mesin, dan gelombang kedua yang lebih kuat membuat seluruh peralatan mati total. Kapal akhirnya tenggelam, namun seluruh kru berhasil diselamatkan oleh warga dengan sampan kato, sedangkan speedboat tersebut terus melaju meninggalkan lokasi.

     

    Proses Mediasi Dinilai Lamban, Tawaran Tali Asih Ditolak

     

    Pemilik kapal Dedy mengaku mengalami kerugian besar dan telah melaporkan kejadian ke Polair, Kesyahbandaran, serta melalui asosiasi GAPASDAP ke KSOP Pontianak. Namun respon dari pihak perusahaan baru datang setelah 23 hari, tepatnya pada 28 Januari 2026.

     

    Beberapa kali mediasi digelar di berbagai instansi, namun belum menemukan titik temu. Perwakilan PT. KAN tidak dapat memberikan kepastian penyelesaian, dan operator speedboat yang bersangkutan juga tidak pernah hadir. Perusahaan sempat menawarkan tali asih Rp100 juta, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp150 juta pada 19 Februari 2026, namun ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp814.477.000.

     

    Dedy mengajukan tiga opsi penyelesaian: membantu mengangkat dan memperbaiki kapal beserta mengganti muatan yang hilang; memberikan kapal pengganti yang layak beroperasi; atau mengganti seluruh kerugian. "Sampai sekarang belum terlihat niat serius untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

     

    KBN Kalbar: Kasus ini harus Diusut Tuntas, Terkait Marwah Negara

     

    Ketua Ksatria Bela Negara (KBN) Kalimantan Barat ,TOTAS menyoroti kasus ini, menyatakan bahwa persoalan tidak hanya mengenai kerugian material tetapi juga penegakan hukum dan kedaulatan negara. Ia menekankan perlunya penyelidikan yang benar, terbuka, dan transparan, terutama karena adanya dugaan keterlibatan pihak asing.

     

    "Masalah ini harus diusut secara benar dan transparan. Apalagi kita melihat adanya keterlibatan orang asing. Artinya marwah negara dipertaruhkan dan hukum kita juga menjadi sorotan," tegasnya.

     

    Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan tenaga kerja asing padahal banyak masyarakat Indonesia yang menganggur dan memiliki tenaga ahli kompeten. "Sangat mungkin ada unsur melawan hukum, oleh karena itu kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," pungkasnya.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : KBN|Penulis: Edi Samat

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini