Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang melaksanakan sidang lapangan di Desa Selimatan Jaya SP 8, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada hari Jumat. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pendampingan hukum terhadap klien bernama David Rasidi terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, serta perusakan lahan.
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, CPLA, bersama tim hukum RHI. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek perkara guna melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menurut Ahmad Upin Ramadan, kegiatan sidang lapangan merupakan bagian dari langkah pendalaman fakta sebelum proses hukum lebih lanjut ditempuh.
“Sidang lapangan ini dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya di lokasi objek sengketa. Kami melakukan pengecekan langsung terhadap lahan, melihat batas-batas tanah, serta mempelajari dokumen yang menjadi dasar kepemilikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat dugaan beberapa pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan kepada pihak yang diduga terlibat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya:
Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pemalsuan surat khusus (akta autentik, surat berharga, dokumen tanah, dll) dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. Pasal ini menjerat pemalsu surat dan pengguna surat palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian, menegaskan perlindungan terhadap kepercayaan publik
Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen, yaitu perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan dengan maksud digunakan seolah-olah benar. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 392 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak, yang dapat dikenakan dalam perkara penyerobotan atau penguasaan lahan secara melawan hukum.
Pasal 521 KUHP tentang Perusakan Barang atau Objek Milik Orang Lain, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang atau objek milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda.
DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menegaskan akan terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada klien hingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sidang lapangan tersebut, diharapkan seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara objektif sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang|Penulis: Roy Runtu

