Pontianak, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin, C.L.A, dan juga selaku Kordinator Media Center Indonesia (MCI) menegaskan pedagang emas yang menerima emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melanggar secara hukum.
Menurutnya, menerima emas tanpa bisa membuktikan asal-usul yang sah (resmi) berpotensi menyeret Pedagang/atau Pembeli ke ranah pidana.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya. Risiko hukumnya tetap ada,” ujar Syafriudin.
Ia juga menambahkan, di Wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, sekian tahun Pembeli/atau Penampung Emas hasil PETI "tak tersentuh hukum".
Pada hal sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat di Pidana. Kemana...??? unsur aparat penegak hukum dan ada, apa...???.
Bahkan ada keterlibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) dilokasi aktivitas PETI di Kawasan Indotani Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), ia berharap ditindak tegas. Apalagi terkait Ormas tersebut terselubung.
"Disini peran Pemerintah daerah (Pemda) Ketapang, semestinya mengetahui setiap pembetukan Ormas, jika Ormas tersebut berada dilokasi Kawasan PETI yang berdampak kerusakan lingkungan sekitar ini sudah mencederai negara," tegas Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar Syafriudin.
Syafriudin juga berharap APH dan pemerintah kabupaten Ketapang sidak kelapangan agar mengetahui lebih jelas kegiatan yang ada di lapangan, tegas nya
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : BAIN HAM|Penulis : Totas

