• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Polemik Taman Sekayam: Ketua Lidik Krimsus RI Desak APH Turun Tangan

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-02-19T06:24:02Z

    TerasIndonesiaNews.com - Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis19 Februari 2026

    Ketua Lidik Krimsus DPP Kalimantan Barat, H. Badrun, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyikapi polemik pengalihan fungsi Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi gerai Weng Coffe.


    H. Badrun akan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penataan ulang kawasan tersebut.


    "Bukankah kawasan taman itu sudah jelas landasan hukumnya melalui Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 166/DLH/2023 tentang Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sanggau?" tegas H. Badrun.


    Dugaan pelanggaran prosedur pembongkaran dan penataan ulang Taman Sekayam dilakukan tanpa transparansi dan menyalahi aturan administratif. H. Badrun menyoroti proses taksasi (penaksiran nilai bangunan) yang dilakukan justru setelah bangunan lama dirobohkan.


    "Prosedur yang benar adalah dilakukan taksasi terlebih dahulu sebelum pembongkaran. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, bongkar dulu baru taksasi. Ini jelas menyalahi aturan," jelasnya.


    H. Badrun menilai polemik ini timbul akibat kelalaian dari pihak penyewa maupun pemberi sewa, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau.


    "Kami mendapatkan informasi masalah ini pernah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Beberapa Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid), hingga pihak penyewa sempat diperiksa. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar lagi sejauh mana proses hukumnya berjalan," tambahnya.


    Ia meminta APH lebih teliti dan objektif dengan penuh transparansi tentang prosesnya. "Jikalau ada indikasi keterlibatan oknum keluarga ASN atau keluarga Bupati sekalipun harus sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang semestinya, bukan semaunya". 


    "Ini soal hak dan kewajiban warga, jika hal ini dibiarkan maka akan ada banyak penyerobotan lahan penghijauan lainnya," pangkasnya.


    Beliau juga berjanji akan terus mengawal jika belum ada kejelasan, bahkan akan menyurati Kejati dan akan menurunkan tim khususnya.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPP LIDIKKRIMSUS RI Ketua Kalbar : Penulis Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini