• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Pemilihan Panitia Pengisian BPD Desa Buni Bakti Diduga Cacat Administrasi

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-02-07T11:49:38Z

    TerasIndonesiaNews.com - Bekasi - Jawa Barat, Sabtu 7 Februari 2026

    Pemilihan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan BPD Tahun 2011.


    Dalam Perbup tersebut telah diatur secara jelas mengenai pihak-pihak yang berhak dipilih serta pihak-pihak yang memiliki hak memilih dalam proses pembentukan BPD, termasuk mekanisme musyawarah yang wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan undangan resmi.


    Namun demikian, berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, musyawarah pembentukan dan pemilihan panitia BPD Desa Buni Bakti dinilai tidak dilaksanakan secara transparan. Narasumber menyebutkan tidak adanya undangan resmi dari Pemerintah Desa maupun Kepala Desa kepada unsur tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Buni Bakti.


    “Tidak ada surat undangan resmi. Informasi rapat hanya disampaikan melalui grup WhatsApp,” ungkap narasumber kepada wartawan, Kamis (05/02/2026).


    Praktik undangan rapat penting melalui grup WhatsApp tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi di Desa Buni Bakti. Seharusnya, agenda strategis seperti pembentukan panitia pemilihan BPD disampaikan melalui surat resmi berkop desa, mengingat BPD memiliki fungsi vital sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk pengawasan pembangunan dan penggunaan Dana Desa.


    Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Bagian Keempat Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bupati, yang menegaskan bahwa pembentukan anggota BPD dilaksanakan melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara oleh peserta rapat yang hadir berdasarkan undangan resmi, dengan prinsip satu orang satu suara dan dilakukan secara terbuka.


    Dengan demikian, pembentukan panitia pemilihan BPD Desa Buni Bakti yang hanya mengandalkan undangan melalui grup WhatsApp tanpa mekanisme administratif tertulis dinilai tidak sah secara prosedural dan memperkuat dugaan adanya cacat administrasi.


    Atas kondisi tersebut, warga meminta agar proses pemilihan panitia BPD dilakukan ulang secara terbuka dan sesuai aturan.


    “Kami minta pemilihannya diulang, berdasarkan keterwakilan unsur masyarakat yang sah dan sesuai ketentuan Perbup,” tegas narasumber.


    Masyarakat berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera turun tangan melakukan evaluasi agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai regulasi serta menjamin keadilan, transparansi, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.


    Editor : Tim Redaksi | Narasumber : Warga | Penulis : Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini