Ketapang – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, yang sempat diduga hendak melarikan diri ke luar negeri dan ditangkap di perbatasan Entikong–Malaysia, kini duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026).
Terdakwa didakwa menguasai secara ilegal fasilitas tambang emas serta mencuri bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp4 miliar.
Dalam sidang tersebut terungkap rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sejak Juli 2023 di lokasi tambang PT SRM, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi.
Selain pencurian dengan pemberatan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian listrik yang menyebabkan lonjakan tagihan perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya menyebutkan, Liu Xiaodong diduga menguasai pabrik PT SRM dengan cara mengusir karyawan sah perusahaan, lalu mengangkat pekerja baru tanpa dasar hukum yang sah.
“Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
Peristiwa perusakan gudang tersebut terjadi pada rentang 26 hingga 31 Agustus 2023. Dari gudang itu, terdakwa diduga mencuri 50.000 kilogram dinamit power gel, 1.900 unit detonator elektrik, serta 26.000 unit detonator non-elektrik.
Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah secara ilegal selama periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, tanpa izin dari pemilik sah maupun otoritas berwenang.
Saksi Dengarkan Ledakan dari Dalam Tanah
Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan saksi Kasmirus dan Kasius Kato, mantan karyawan PT SRM.
Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari saat pabrik seharusnya tidak beroperasi.
“Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali, tanah sampai bergetar. Saat saya cek, ada puluhan orang tidak dikenal mengangkut batuan ore, padahal lokasi pabrik sudah dipasang garis polisi,” ungkap Kasmirus di persidangan.
Ia mengaku heran pabrik tetap beroperasi, sementara dirinya dan karyawan lama justru tidak diperbolehkan bekerja. Bahkan, saksi sempat dituduh sebagai mata-mata saat mendekati lokasi tambang.
Pencurian Listrik dan Kerugian Berlapis
Selain pencurian bahan peledak, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian listrik dengan memanfaatkan gardu/trafo atas nama PT SRM berdaya 2.500.000 VA yang disuplai oleh PLN UP3 Ketapang.
Akibat penggunaan listrik tanpa izin, tagihan listrik perusahaan melonjak drastis, yakni:
Oktober 2023: Rp417.795.126
November 2023: Rp471.324.495
Desember 2023: Rp451.737.067
Tagihan Desember 2023 tersebut telah dibayarkan oleh PT SRM dan dinyatakan sebagai kerugian akibat perbuatan terdakwa.
Jaksa menegaskan, sejak Agustus hingga Desember 2023, PT SRM tidak dapat menjalankan aktivitas operasional karena lokasi pabrik sepenuhnya dikuasai terdakwa. Kerugian perusahaan mencakup:
Bahan peledak: Rp3,5 miliar
Listrik: Rp451 juta
Total kerugian yang tertuang dalam dakwaan mencapai Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang pencurian dengan pemberatan
Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin
Pasal 362 KUHP tentang pencurian (terkait penggunaan listrik)
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Kejati Ketapang|Penulis : DI

