• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    LKPM Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT Kesra dan PKH Juga BPNT di Desa Cimuncang, Malausma

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-12-03T11:43:20Z

     ‎‎




    TerasIndonesiaNews.com - MAJALENGKA, 3 Desember 2025

    ‎Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang dicairkan melalui kantor pos serta penguasaan kartu bantuan PKH dan BPNT oleh aparat desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Praktik ini menimbulkan masyarakat menjadi geram, karena diduga dilakukan atas perintah perangkat desa.

    ‎Dalam pengaduannya, masyarakat menyebutkan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipotong sebesar Rp100.000 dari BLT Kesra. Pemotongan tersebut dilakukan oleh para RW di tiap blok berdasarkan instruksi Kepala Desa Cimuncang. Pemotongan semacam ini bertentangan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta pelanggaran aturan dalam penyaluran bantuan sosial, di mana dana bansos wajib diterima utuh oleh KPM tanpa potongan.

    ‎Disamping itu, warga pun melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait bantuan PKH dan BPNT. Kartu KIS milik penerima bantuan diminta untuk dikumpulkan oleh ketua kelompok masing-masing, kemudian diambil oleh aparat desa untuk dicairkan tanpa kehadiran maupun persetujuan pemilik kartu. Padahal, praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta ketentuan PKH dan BPNT yang menegaskan bahwa pencairan hanya boleh dilakukan oleh penerima manfaat atau kuasa resmi yang ditunjuk secara sah.

    ‎Kemarahan warga semakin memuncak ketika kartu-kartu tersebut dikembalikan namun didapati kenyataan dimana kondisi saldo telah kosong tanpa adanya penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak desa. Jika terbukti benar, tindakan ini dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).

    ‎Menurut Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya yang akrab disapa Desun menjelaskan bahwa tindakan meminta, menahan, atau mencairkan kartu bansos warga tanpa persetujuan merupakan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

    ‎"Aparat desa semestinya hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk mencairkan bantuan atas nama warga," jelas Desun.

    ‎Berdasar hal tersebut, LKPM akan menindaklanjuti informasi dengan melaporkan Pemdes Cimuncang ke aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dan penindakan serta penegakan hukum agar hak-hak masyarakat kecil terlindungi dari praktik penyalahgunaan wewenang.


    Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : LKPM | Penulis : Mr Linardo

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini