TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, 02 Desember 2025
Tim Eksekutor Kejati Kalbar kembali menemukan dan menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Wendy als Asia pada Selasa (2/12/2025). Temuan terbaru ini merupakan hasil penelusuran lanjutan berdasarkan tracking aset, dokumen kepemilikan, dan keterangan pihak terkait.
Tim yang terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, serta jajaran Kejari Pontianak bergerak ke enam titik berbeda, masing-masing berlokasi di Jalan Purnama, Jalan Johar, Parit Tokaya, hingga Akcaya. Seluruh aset dipastikan terkait langsung maupun tidak langsung dengan terpidana, termasuk aset yang dititipkan atas nama pihak lain.
Usai pemeriksaan dan pengukuran, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melakukan sita eksekusi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam pemulihan kerugian negara.
“Setiap aset yang terkait terpidana akan kami telusuri dan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajibannya,” tegasnya.
Kajati menegaskan bahwa penelusuran aset dilakukan secara administratif dan teknis lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat, sebagai bagian dari penguatan asset recovery.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejati Kalbar akan terus diperkuat demi percepatan eksekusi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap temuan ini mempercepat penyelesaian kewajiban uang pengganti serta membuka jalan bagi pengungkapan aset lainnya.
Editor: Tim Teras Indonesia News | Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar | Penulis: Totas


