• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Gubernur Tetapkan UMK 2026 di Kalimantan Barat, Tertinggi Ketapang Rp3,56 Juta

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-12-26T13:13:11Z


    Pontianak – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.


    Keputusan tersebut ditetapkan di Pontianak pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penetapan UMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.


    Dalam lampiran keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK untuk 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.561.801, sedangkan Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp3.100.000.


    Adapun rincian UMK 2026 di Kalimantan Barat sebagai berikut :


    Kota Pontianak: Rp3.205.220

    Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000

    Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801

    Kota Singkawang: Rp3.247.387

    Kabupaten Sambas: Rp3.202.663

    Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580

    Kabupaten Landak: Rp3.211.256

    Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747

    Kabupaten Melawi: Rp3.109.431

    Kabupaten Sintang: Rp3.187.965

    Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259

    Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801

    Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586


    Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas UMK yang ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja/buruh di Kalimantan Barat.


    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui pembahasan dan verifikasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, sehingga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di Kalimantan Barat.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Pemprov Kalbar|Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini