Pontianak – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Pontianak pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penetapan UMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.
Dalam lampiran keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK untuk 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.561.801, sedangkan Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp3.100.000.
Adapun rincian UMK 2026 di Kalimantan Barat sebagai berikut :
Kota Pontianak: Rp3.205.220
Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000
Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801
Kota Singkawang: Rp3.247.387
Kabupaten Sambas: Rp3.202.663
Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580
Kabupaten Landak: Rp3.211.256
Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747
Kabupaten Melawi: Rp3.109.431
Kabupaten Sintang: Rp3.187.965
Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259
Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801
Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586
Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas UMK yang ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja/buruh di Kalimantan Barat.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui pembahasan dan verifikasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, sehingga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di Kalimantan Barat.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Pemprov Kalbar|Penulis : Totas

