• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Warga Mekar Utama dan Banjar Sari Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penggelapan Dana SHK oleh Koperasi Rimba Sari

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-11-11T07:14:08Z


    TERASINDONESIANEWS.COM - KETAPANG 11 NOVEMBER 2025

    Masyarakat Desa Mekar Utama dan Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan kuat penggelapan dana SHK yang seharusnya menjadi hak mereka namun tidak diberikan oleh Koperasi Rimba Sari yang bermitra dengan PT BGA Group.


    Melalui perwakilannya, Bapak Hajeri dan Bapak Uti Weradana, masyarakat menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang bahwa sejak tahun 2012 hingga 2025, dana SHK yang dibayarkan melalui Koperasi Rimba Sari tidak pernah disalurkan kepada para pemilik lahan yang berhak terutama kepada klien kami yang bernama Bapak Hajeri dan Bapak Uti Werdana, 


    “Sudah lebih dari sepuluh tahun kami menunggu hak kami. Namun sampai hari ini, tidak ada kejelasan maupun pembayaran dana SHK dari pihak koperasi,” ungkap Hajeri dengan nada kecewa.


    Informasi yang diterima DPD Rumah Hukum Indonesia menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Rimba Sari. Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    “Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius. Langkah awal adalah melayangkan surat somasi kepada pihak Koperasi Rimba Sari. Bila tidak ada itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan.


    DPD Rumah Hukum Indonesia menilai, dugaan penggelapan dana SHK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga pengkhianatan atau perbuatan yang melanggar hukum terhadap kepercayaan masyarakat desa yang selama ini telah menyerahkan pengelolaan lahan kepada koperasi dengan harapan mendapat manfaat ekonomi yang layak.


    Kasus ini menjadi perhatian publik di Ketapang, mengingat banyaknya warga yang merasa dirugikan oleh sistem kemitraan yang tidak transparan. Masyarakat berharap langkah tegas Rumah Hukum Indonesia dapat menjadi jalan terang bagi mereka untuk memperoleh hak yang telah lama tertunda.


    “Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami dikembalikan. Ini hasil dari tanah kami, dan kami berhak atas itu,” ujar Uti Waradana.


    Dengan dukungan lembaga hukum dan perhatian masyarakat luas, warga Mekar Utama dan Banjar Sari berharap keadilan akhirnya bisa berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini terabaikan.


    Narasumber : Ketua DPD RHI | Jurnalis : Bima



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini