TerasIndonesiaNews.com — PONTIANAK, 18 November 2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022. Penetapan tersebut diumumkan melalui konferensi pers pada Rabu, 12 November 2025, di Kantor Kejati Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selama periode 2020–2022 telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp 22.042.000.000 kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Penyidik menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, sesuai Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendapati bahwa dalam dokumen NPHD, proposal, dan RAB tidak terdapat anggaran khusus untuk biaya perencanaan maupun insentif panitia. Tetapi faktanya, sebagian dana hibah digunakan untuk:
Pembayaran biaya perencanaan kepada MR tahun 2020 sebesar Rp 469.000.000
Pembayaran insentif kepada panitia pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 198.720.000
Berdasarkan temuan tersebut, Kejati Kalbar menetapkan dua tersangka:
1. Tersangka IS
Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan
Diduga:
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua panitia sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
Memutuskan penggunaan dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak tercantum dalam RAB.
2. Tersangka MR
Perencana/pembuat RAB sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan
Diduga:
Lalai menjalankan tugas pengawasan sehingga terjadi penyimpangan dalam mutu dan volume pekerjaan.
Menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam dokumen resmi.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November–6 Desember 2025, sesuai Pasal 21 KUHAP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memastikan bahwa Kejati Kalbar akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi integritas dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Informasi perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan.
Editor: Tim Teras Indonesia News | Sumber: Kejaksaan Tinggi | Penulis: Roy Runtu


