TerasIndonesiaNews.com - MAJALENGKA, 28 November 2025
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
wa yas'alûnaka ‘anil-maḫîdl, qul huwa adzan fa‘tazilun-nisâ'a fil-maḫîdli wa lâ taqrabûhunna ḫattâ yath-hurn, fa idzâ tathahharna fa'tûhunna min ḫaitsu amarakumullâh, innallâha yuḫibbut-tawwâbîna wa yuḫibbul-mutathahhirîn
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah,
“Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
(Qs Al-Baqarah 222)
Haid adalah darah yang keluar dari farji atau kemaluan wanita pada waktu tertentu bukan karena setelah melahirkan.
Ketentuan waktu haid:
(1) Paling sedikit 24 jam
(2) Umumnya haid 6/7 hari
(3) Paling banyak nya haid selama 15 hari
5 hal yang diperlukan memenuhi untuk wanita haid:
(a) Berusia 9 tahun atau lebih
(b)Darah yang keluar setelah didahului suci selama 15 hari (15 x24 jam) atau lebih
(c)Darah yang keluar tidak lebih selama 15 hari
(d)Darah yang keluar tidak kurang 24 jam (dalam jangka waktu 15 hari)
(e) Darah yang keluar tidak didahului kelahiran
Warna dan sifat darah
1.Warna haid ada:
-hitam
-merah kehitam hitaman
-merah
-kuning ,dan
-keruh
Adapun sifat daraha ada 4:
-kental berbau
-kental tidak berbau
-encer berbau
-encer tidak berbau
2.Darah yang keluar selain daripada tempat nya
Hukum darah yang keluar selain dari pada tempatnya adalah:
Jika ada seseorang wanita yang mengeluarkan darah melalui lubang yang tidak semestinya, misalnya diatas lubang kemaluannya terdapat lubang yang lain lagi,entah itu karena operasi maupun memang sudah ada sejak lama ataupun sejak lahir.
3.darah yang keluar saat hamil
Dalam mazhab Syafii tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan yang tidak hamil dalam masalah haid,jadi jika ads wanita hamil mengeluarkan darah ,maka diterapkan kepada nya hukum haid,jika terpenuhinya syarat syarat yang telah disebutkan
4.darah yang keluar diantara dua bayi kembar
Jika ada seorang wanita yang telah melahirkan dan setelah melahirkan masih ada bayi didalam rahimnya yang kemudian akan menyusul.kemudian disaat menanti kelahiran bayi yang kedua tiba tiba keluar darah maka didalam mazhab imam Syafii yang ditetapkan darah tersebut dihukumi seperti sebelum melahirkan artinya diterapkan kepada wanita tersebut hukum haid
5.darah yang terputus-putus
Darah yang keluar terputus putus dalam jangka 15 hari jika darah tersebut setelah dikumpulkan mencapai 24 jam,maka darah tersebut adalah haid, dan disaat terputus (bersih diantara terputus) tersebut juga dihukumi haid
6.darah yang berhenti karena obat
Seorang wanita yang minum obat pada waktu haid,tiba tiba darah haidnya benar benar terputus maka dia dihukumi suci asalkan darah tidak keluar kembali dalam jangka waktu 15 hari yang terhitung dalam hari pertama keluar darah haid
Hal hal Yang dilarang sebab haid 10 perkara :
(1)Sholat
(2) Thowaf
(3) menyentuh AlQur-an ,
(4) membawanya Al-Qur'an, (5) berdiam diri di Masjid ,
(6) membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an ,
(7) puasa
(8) talak
(9 &10) berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yang antara pusat dan lutut
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Linardo Indra | Penulis : Mr. Linardo Indra

