-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rp112 Juta Disita! Bandar Sabu Residivis Dibekuk di Ketapang

    Teras Indonesia News
    Jumat, 06 November 2026, 1:55:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-11-06T06:55:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 06 November 2026

    Polres Ketapang membekuk seorang pria berinisial BH alias Amok (45), yang diduga bandar narkotika jenis sabu, di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 47 paket sabu seberat 18,15 gram brutto, uang tunai Rp112.320.000, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.


    Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengungkapkan, uang lebih dari Rp112 juta tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.


    Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Kelurahan Sampit. Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukannya.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine. Ia juga mengakui barang bukti yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya.


    Kepada penyidik, BH mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial YD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kapolres AKBP Putra Pratama menyebut pengungkapan ini menjadi keberhasilan sekaligus evaluasi bagi jajarannya. Pasalnya, sebagian narkotika diduga telah lebih dahulu beredar dan diperjualbelikan kepada pengguna di Ketapang.


    Menurutnya, peredaran narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi muda.


    Ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.


    Kapolres juga mengimbau keluarga yang memiliki anggota terjerat penyalahgunaan narkoba agar tidak takut melapor kepada kepolisian sehingga pengguna dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi sedini mungkin.


    Saat ini, polisi masih memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.


    Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.


    Ancaman pidananya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


    Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di Ketapang. Polisi kini dituntut tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok dan aliran bisnis haram di belakangnya.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas Polres Ketapang | Penulis : Zulfi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +