TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Selasa, 03 November 2026
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja internal bersama staf pendamping untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat II Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (2/11/2026).
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Nursiri, didampingi Sekretaris Pansus II, Ahmad Fatoni, A.Md. Turut hadir anggota Pansus II, Baharudin Efendi dan Marzuki, serta staf pendamping Pansus II yang juga menjabat Kabag Umum, Drs. Kusnadi, M.Sos.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pencermatan materi dan substansi masing-masing Raperda. Pansus juga mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian agar rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan dan arah pengaturan yang jelas.
Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi salah satu agenda penting, terutama dalam upaya mengatur peredaran serta memperkuat pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL diarahkan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan teratur, sekaligus memberikan ruang serta kepastian bagi para pedagang dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Adapun Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pembinaan, dan dukungan terhadap perkembangan koperasi serta usaha mikro.
Melalui rapat kerja internal ini, Pansus II bersama staf pendamping melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap ketiga materi Raperda sebagai bagian dari tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Ketapang.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab perkembangan dan tantangan daerah. Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi masyarakat Kabupaten Ketapang.
Editor : Tim Redaksi | Narasumber : Nursiri – Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar