-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN KBN RI RESMI MENUNJUK BAPAK IWAN G. SEBAGAI KOMANDAN SATGAS INDEPENDEN ANTI KORUPSI KBN RI

    Teras Indonesia News
    Rabu, 28 Oktober 2026, 8:19:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-28T13:19:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Rabu, 28 Oktober 2026

    Melalui Juru Bicara KBN RI Pusat (PRATIKNO, SH) Di Menteng Jakarta Pusat Pada Hari Rabu 28 Oktober 2026. PIMPINAN KBN RI Resmi Menunjuk Bapak (IWAN G/NAGA PETIR) menjadi Komandan Satgas Tugas Independen Anti Korupsi KBN RI Mengantikan Saudara Prastiyanto, Sebagai pejabat sebelumnya.


    PRATIKNO menjelaskan pada Publik Bahwa Satgas Independen Anti Korupsi KBN RI, salah satu Devisi dari Ksatria Bela Negara Republik Indonesia KBN RI, dengan tugas dan fungsi nya memantau / mengawasi Tindak Pindana Korupsi di seluruh Indonesia, Satuan Tersebut bersinergi dengan, KPK RI, TNI, POLRI, KEJAKSAAN RI, BIN RI, guna membantu memberantas Korupsi di Seluruh Indonesia, Membersihkan Bangsa dan Negara Indonesia dari Kejahatan Koruptor, Satuan Ini bergerak sangat tertutup atau sangat rahasia/silent operation, guna dapat membantu Tugas Negara membasmi korupsi secara Independen.


    Ksatria Bela Negara Republik Indonesia KBN RI terus menerus melakukan fungsi nya sebagai lembaga Bela Negara dari segala aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, demi menjaga keutuhan kedaulatan Negara dari segala aspek demi Stabilitas Nasional.


    KBN RI terus bersinergi dengan seluruh Instansi Negara untuk menggalakkan Bela Negara dari semua lini dan lapisan, sesuai kebutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, KBN RI juga terus Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat untuk dapat melindungi Negara dari segala Ancaman baik dari Dalam maupun luar Negeri, dengan tujuan untuk Keselamatan Seluruh Anak Bangsa Indonesia dan Keutuhan Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama-sama, Bela Negara Adalah Kewajiban Seluruh Warga Negara sesuai Undang-undang Dasar 1945, Pasal 27 dan Pasal 30, serta Tap MPR RI dan Kepres RI.


    KBN RI juga di dukung 1500 Organisasi Independen Sekala Nasional seluruh Indonesia, yang bergerak secara kemandirian dengan biaya sukarela dari hasil usahanya lembaga itu sendiri tanpa di biayai oleh Pemerintah, lembaga ini mampu mewujudkan rasa cintanya Kepada Bangsa dan Negara Indonesia, dengan jiwa Bela Negara KBN RI mampu berbuat banyak untuk kepentingan Bangsa Indonesia, tanpa mengenal lelah terus Berjuang untuk Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : KBN RI | Penulis : Ismedsyah

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +