TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, Kalimantan Barat | Selasa, 03 November 2026
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja internal dalam rangka membahas secara mendalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang, Senin (2/11/2026).
Dua Raperda yang menjadi agenda pembahasan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus I, Nasdiansyah, S.E., M.E., serta dihadiri sejumlah anggota Pansus, yakni Hasib Setiawan, Hasim, S.E., Edi Anjoyo, Markus Margono, Anton B. Sai, dan Pendamping Pansus I Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Marwiyah, S.E.,
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus melakukan pembahasan internal terhadap substansi kedua Raperda, dengan mencermati berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan peraturan daerah.
Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu agenda penting, mengingat regulasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur kedudukan, fungsi, serta peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui rapat kerja internal ini, Pansus I DPRD Kabupaten Ketapang berupaya mencermati setiap materi dan ketentuan dalam kedua Raperda agar pembahasannya dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa.
Editor : Tim Redaksi | Narasumber : Nasdiansyah, S.E., M.E. - Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Ketapang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar