-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SOLAR SUBSIDI DIKELUHKAN DI SPBU KOTABARU UJUNG, PERTAMINA DAN APARAT DITANTANG BERTINDAK!

    Teras Indonesia News
    Rabu, 14 Oktober 2026, 4:35:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-14T09:35:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 14 Oktober 2026

    Keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kotabaru Ujung, Kota Pontianak, kembali mencuat. Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah didesak segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik pengisian menggunakan truk bertangki modifikasi yang disebut warga sebagai “tangki siluman”.


    Berdasarkan keterangan warga, sejumlah truk diduga mendapatkan kesempatan mengisi solar dalam jumlah besar sejak dini hari, bahkan ketika kendaraan masyarakat masih mengantre panjang. Satu unit truk disebut-sebut mampu menampung hingga 800 liter, dengan sekitar 10 kendaraan yang diduga beroperasi secara berkelompok.


    Warga mengeluhkan antrean yang tidak kunjung bergerak hingga berjam-jam. Mereka menduga kondisi tersebut membuat akses sopir angkutan kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat umum terhadap solar subsidi semakin terbatas.


    Situasi ini juga dikaitkan warga dengan dugaan keterlibatan armada yang disebut milik pengusaha berinisial HR. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.


    Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai keluhan rutin masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga beserta fungsi pengawasan dan penyalurannya harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi, pola pengisian, volume penyaluran, serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan yang berlaku.


    Aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Pontianak hingga Polda Kalimantan Barat, juga didesak menindaklanjuti laporan dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.


    Pemerintah daerah, instansi yang membidangi energi dan perdagangan, serta BPH Migas sesuai kewenangannya perlu berkoordinasi melakukan pengawasan dan evaluasi. Pemeriksaan harus mencakup dugaan penggunaan tangki modifikasi, potensi penyimpangan kuota, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam pengisian.


    Masyarakat menuntut langkah konkret: periksa rekaman CCTV dan catatan transaksi, audit penyaluran solar, telusuri kepemilikan armada, serta periksa pengelola SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sanksi administratif hingga penghentian sementara penyaluran dapat dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.


    Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pelanggaran.


    “Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban. Solar subsidi berasal dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan untuk memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu,” demikian tuntutan yang mengemuka dari keluhan warga.


    Kini, publik menunggu respons nyata Pertamina, pengawas distribusi, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.


    Solar subsidi harus kembali disalurkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai masyarakat terus mengantre berjam-jam, sementara dugaan penyimpangan distribusi tidak pernah dijawab secara tuntas.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Masyarakat | Penulis : Edi Samat

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +