-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PUTUSAN MA INKRACH! MHI Kalbar Desak Waprop Polda Kalbar Segera Proses Kode Etik Terpidana Kompol R: Tidak Ada Ruang untuk Impunitas!

    Teras Indonesia News
    Rabu, 14 Oktober 2026, 5:09:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-14T10:09:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Rabu, 14 Oktober 2026

    Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah telah menutup semua celah hukum. Status putusan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bola panas dan tanggung jawab moral kini berada di tangan Wakil Perwakilan Propam (Waprop) Polda Kalimantan Barat untuk segera menegakkan kode etik terhadap Terpidana Kompol R.


    Kompol R kini berstatus resmi sebagai terpidana yang telah menyelesaikan masa pidananya. Namun, hingga detik ini, sidang kode etik tak kunjung digelar. Alasan penundaan dengan dalih "menunggu upaya hukum" telah gugur demi hukum. Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum internal institusi.


    Secara yuridis, landasan untuk bertindak sudah mutlak. Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan tidak dengan hormat. Aturan ini tidak mensyaratkan batas minimal tahun vonis; yang menjadi syarat mutlak adalah status putusan yang telah inkracht. Tidak ada ruang interpretasi untuk menunda pemecatan.


    MHI Kalbar mendesak Waprop Polda Kalbar untuk segera merealisasikan rencana penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Langkah ini tidak boleh berhenti sebatas wacana atau manuver administratif.


    Kuasa Hukum, Sobirin, menegaskan sikap kerasnya terkait hal ini. "Kami mengawal proses ini dengan ketat dan menaruh harapan penuh pada Waprop Polda Kalbar untuk bekerja profesional dan tunduk pada regulasi. Ini adalah ujian integritas institusi. Setiap oknum yang melanggar hukum harus diproses secara transparan sesuai undang-undang, tanpa pengecualian," tegas Sobirin.


    Sebagai perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi, Kompol R sejatinya adalah garda terdepan keteladanan. Kenyataannya, ia justru menjadi preseden buruk yang mencoreng marwah institusi Polri. Status terpidana yang disandangnya adalah noda hitam yang harus segera dibersihkan melalui pemecatan tidak hormat.


    Mengingat tingginya pangkat yang bersangkutan, MHI Kalbar mengeluarkan sikap tegas Waprop Polda Kalbar serta Kapolri untuk:

    1. Menjalankan proses sidang kode etik secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
    2. Menjamin keamanan saksi dan melarang keras segala bentuk intimidasi dalam proses pemeriksaan.
    3. Mewujudkan amanat Kapolri—Melayani, Melindungi, dan Mengayomi—dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu (no one is above the law).


    Putusan pengadilan adalah final. Institusi Polri harus bertindak sekarang juga. Tidak ada tempat bagi mereka yang kebal hukum, terlepas dari seberapa tinggi pangkat atau jabatannya. Masyarakat menuntut kepastian: Kapan sidang kode etik ini dieksekusi?


    MHI Kalbar akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pihak terkait memberikan klarifikasi resmi kepada publik.


    Hingga rilis ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Waprop Polda Kalbar maupun Mabes Polri.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : MHI Kalbar | Penulis : Syafriudin

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +