TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 23 Oktober 2026
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Bidik Manggaling Indonesia, Ahmad Upin Ramadan, secara tegas mempertanyakan kepastian hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ketapang terkait carut marut Hak Guna Usaha (HGU) korporasi perkebunan.
Menurut data yang dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Bidik Manggaling Indonesia, masih banyak pelaku usaha perkebunan skala besar di Kabupaten Ketapang yang beroperasi bertahun-tahun namun tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Bidik Manggaling Indonesia mempertanyakan kepastian hukum kepada APH Ketapang, baik itu Polres Ketapang maupun Kejaksaan Negeri Ketapang. Apa kabar HGU di Kabupaten Ketapang? Kenapa banyak perusahaan sawit ribuan hektare bisa beroperasi, bisa panen, bisa jual CPO tanpa HGU, tapi dibiarkan begitu saja tanpa penindakan?" tegas Ahmad Upin Ramadan.
Ia menegaskan, keberadaan HGU adalah hal yang diwajibkan oleh undang-undang, bukan pilihan. Hal itu diatur jelas dalam:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 28-34
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42, yang mewajibkan setiap usaha budidaya perkebunan di atas 25 hektare wajib memiliki HGU
"Kalau tidak ada HGU, itu artinya perusahaan tersebut menguasai lahan negara secara ilegal. Itu sudah masuk ranah pidana penyerobotan lahan, tindak pidana perkebunan, bahkan bisa masuk korupsi sumber daya alam. Kami pertanyakan, dimana APH Ketapang selama ini?" ujarnya.
Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Bidik Manggaling Indonesia ini mendesak APH Ketapang untuk tidak tutup mata.
"Kami minta kepada Kapolres Ketapang dan Kajari Ketapang untuk segera melakukan audit investigasi, panggil dan periksa semua korporasi yang HGU-nya bermasalah. Jangan hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke korporasi besar. Hukum harus tegak lurus," tutup Ahmad Upin Ramadan.
Editor : Tim Redaksi | Narasumber : Ahmad Upin Ramadan Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Bidik Manggaling Indonesia | Penulis : Hendri



Tidak ada komentar:
Posting Komentar