TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Senin, 26 Oktober 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Ketapang, Syaidianur, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Soleh, S.T., M.Sos., serta Wakil Ketua I, Mateus Yudi, S.E., M.Si. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Ketapang, Donatus Pranseda, A.P., M.M., bersama jajaran staf Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Pembentukan dua Pansus tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah. Melalui mekanisme ini, setiap Raperda akan dikaji lebih mendalam sesuai ruang lingkup dan substansi yang diatur sebelum melanjutkan ke tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun lima Raperda yang dibahas mencakup bidang perpajakan dan retribusi daerah, pemerintahan desa, pengendalian minuman beralkohol, penataan pedagang kaki lima, serta perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Pansus I bertugas membahas dua Raperda, yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kedua rancangan tersebut berkaitan dengan pengaturan perpajakan dan retribusi daerah serta tata kelola kelembagaan pemerintahan desa.
Sementara itu, Pansus II akan membahas tiga Raperda, yakni:
- Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketiga Raperda tersebut mencakup pengaturan peredaran minuman beralkohol, penataan aktivitas pedagang kaki lima, serta upaya perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha mikro.
Pembahasan kelima Raperda diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan perkembangan Kabupaten Ketapang. Kajian terhadap setiap rancangan diperlukan agar materi yang diatur memiliki kejelasan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Melalui pembentukan dua Pansus ini, DPRD Kabupaten Ketapang menjalankan fungsi legislasi dalam menyusun regulasi daerah. Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga setiap Raperda memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas DPRD Ketapang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar