TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (15/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, dipimpin Ketua DPRD H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi jajaran wakil ketua. Bupati Ketapang diwakili Wakil Bupati Jamhuri Amir, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua Raperda yang dibahas meliputi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam penyampaiannya, Jamhuri Amir menyatakan pemerintah daerah sependapat bahwa penataan PKL perlu dilakukan secara tertib, adil, dan tidak diskriminatif. Pendataan serta pendaftaran pedagang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Sementara terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pemerintah daerah menilai diperlukan pengaturan yang jelas mengenai perizinan, peredaran, lokasi penjualan, zonasi, serta penegakan hukum guna menjaga ketertiban umum dan melindungi kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait agar pelaksanaan aturan nantinya berjalan konsisten dan efektif.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ketapang.
Editor: Tim Redaksi | Sumber : Pemkab Ketapang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar