TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Rabu, 07 Oktober 2026
Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memimpin rapat finalisasi penyelesaian permasalahan antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan final yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT RSM dengan Masyarakat Desa Segar Wangi dan ditandatangani para pihak pada 6 Oktober 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, PT RSM menyatakan kesiapan merealisasikan kebun plasma/kemitraan seluas 50 hektare serta Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan kesepakatan tersebut diharapkan menjadi titik akhir penyelesaian persoalan, sehingga tidak lagi menimbulkan tuntutan di kemudian hari. Berita acara juga menegaskan bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, tidak ada lagi tuntutan dalam bentuk apa pun terhadap PT RSM, termasuk terkait lahan seluas 1.400 hektare, dari pihak mana pun.
“Kalau hari ini kita sepakat, kita anggap permasalahan ini tuntas. Aktivitas kembali normal, masyarakat hidup tenang, perusahaan juga bisa bekerja dengan tenang,” tegas Bupati.
Para pihak selanjutnya berkomitmen menjaga keamanan, komunikasi, serta kondusivitas wilayah agar hubungan masyarakat dan perusahaan berjalan harmonis serta investasi tetap memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Bupati Ketapang | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar