-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ANTREAN BBM KETAPANG DISOROT, POLISI UNGKAP 3 KASUS DAN AMANKAN 8 TERDUGA

    Teras Indonesia News
    Selasa, 13 Oktober 2026, 2:28:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-10-13T07:28:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Selasa, 13 Oktober 2026

    Di tengah antrean panjang BBM yang mengganggu aktivitas masyarakat, Polres Ketapang memperketat penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Sejak 12 September hingga 13 Oktober 2026, kepolisian menerbitkan tiga laporan polisi dan melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.


    Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi BBM agar tertib dan tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.


    “Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegasnya.


    Dalam tiga perkara yang telah dilaporkan, polisi mengusut dugaan penggunaan tangki tambahan pada Toyota Avanza hitam untuk menampung Pertalite dan menjualnya kembali, kepemilikan sembilan jeriken Pertalite serta satu jeriken Biosolar, hingga dugaan pembelian Pertalite dari masyarakat yang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk diperjualbelikan kembali.


    Pada perkara ketiga, polisi mengamankan 13 jeriken berisi Pertalite serta satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1938 GG dari terduga berinisial S.Y.


    Tak berhenti pada tiga perkara tersebut, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Ketapang juga melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan pada 8 Oktober 2026.


    Lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S. turut menjalani pendalaman. Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari jeriken berkapasitas 5 hingga 20 liter, wadah berisi Pertalite, selang pompa, corong, keranjang angkut, hingga sejumlah kendaraan bermotor.


    Kendaraan yang diamankan antara lain Honda CB 150, Honda Verza, Daihatsu Gran Max, Toyota Avanza, dan Wuling. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.


    Kapolres menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.


    “Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


    Di tengah keluhan masyarakat atas antrean BBM di sejumlah SPBU dan SPBN, penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi. Namun, pengungkapan perkara juga harus diikuti pendalaman menyeluruh untuk memastikan sumber pasokan, pola pembelian, serta dugaan penjualan kembali BBM yang tidak sesuai ketentuan.


    Polres Ketapang mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya, serta tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali yang melanggar aturan. Warga juga diminta melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM kepada kepolisian.


    Seluruh pihak yang masih dalam tahap penyelidikan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Kepolisian diharapkan menuntaskan penanganan perkara secara profesional agar distribusi BBM benar-benar tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


    BBM untuk masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas Polres Ketapang | Penulis : Suhelmi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +