-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT WAI Sanggau Disorot: TKA Dipertanyakan, Pengawasan Negara Diuji

    Teras Indonesia News
    Jumat, 25 September 2026, 6:53:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-09-25T11:53:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Sanggau, Kalimantan Barat | Jum'at, 25 September 2026

    Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Publik meminta transparansi terkait jumlah TKA, jabatan, dokumen ketenagakerjaan, izin tinggal, hingga kepatuhan perusahaan terhadap aturan Indonesia.


    Sorotan ini bukan soal kewarganegaraan, melainkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan negara. Pemerintah diminta mencocokkan kondisi di lapangan dengan RPTKA, jabatan yang diperbolehkan, tenaga kerja pendamping, serta dokumen keimigrasian masing-masing TKA.


    Informasi mengenai dugaan keterlibatan pekerja asing dalam pekerjaan lapangan dan konstruksi juga perlu diverifikasi secara resmi. Begitu pula penggunaan aksara Mandarin di kawasan perusahaan yang tidak dapat dijadikan bukti pelanggaran, namun tetap menjadi bagian dari perhatian publik terhadap transparansi operasional perusahaan.


    Sebelumnya, persoalan TKA dan perizinan di PT WAI telah mendapat perhatian DPRD Kalimantan Barat maupun DPRD Kabupaten Sanggau. Karena itu, publik kini menunggu tindak lanjut yang lebih konkret, bukan sekadar kunjungan atau rapat.


    Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan terpadu untuk memastikan jumlah TKA, jabatan, RPTKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping serta kewajiban alih keahlian dan teknologi telah sesuai ketentuan.


    Investasi tetap penting, tetapi investasi harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja Indonesia dan pengawasan yang transparan.


    Kini pertanyaan publik mengerucut pada satu hal: berapa jumlah TKA di PT WAI dan apakah seluruh penggunaannya benar-benar sesuai hukum Indonesia?


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas DPP LPM / Rommy | Penulis : Edi samad

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar