TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Selasa, 22 September 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meninjau langsung barang bukti 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penindakan ini merupakan akumulasi dari 4 operasi penindakan sepanjang Agustus - September 2026 di 4 lokasi berbeda: Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan:
- 30 kontainer berisi beras dan garam yang diberitahukan tidak sesuai
- 1.435 bal pakaian bekas impor (balpress)
- Total nilai barang Rp27,339 Miliar
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah pemalsuan dokumen pemberitahuan impor (PIB).
PT TI melaporkan 15 kontainer berisi Amonium Klorida asal India. Hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium, isinya adalah *202.450 kg beras dan 211.000 kg garam*. Taksiran nilai Rp7,853 Miliar.
PT ILW mengimpor 15 kontainer yang dinyatakan sebagai Garam Industri untuk penyamakan kulit. Faktanya berisi *194.900 kg beras dan 225.400 kg garam* senilai Rp8,006 Miliar.
"Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan Indonesia. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini menodai sekali."
Menkeu juga memberikan arahan tegas kepada jajaran Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko.
"Nomor satu, yang paling penting adalah sumber daya manusia. Tidak mungkin membersihkan kalau yang membersihkan itu tidak bersih. Saya minta pengawasan Bea Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, mampu membaca pola, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi. Harus mulai dari hulunya," ujar Suahasil.
Djaka Budhi Utama menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan di pintu-pintu rawan seperti Selat Malaka dan perbatasan Kalimantan yang masih menjadi jalur masuk balpress dan komoditas ilegal.
Saat ini seluruh barang bukti telah disegel dan pelaku importir akan diproses sesuai UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara dan denda berlipat...
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas DJBC | Penulis : Sanjaya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar