-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAKI Desak MA Terbitkan SE atau Perma untuk Batasi Praperadilan Berulang

    Teras Indonesia News
    Jumat, 14 Agustus 2026, 12:53:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-13T17:53:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Jum'at, 14 Agustus 2026

    Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) RI segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur dan membatasi pengajuan praperadilan secara berulang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penegakan hukum berlarut-larut.


    Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, mengatakan, praperadilan yang diajukan berulang kali berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses hukum, terutama ketika pokok perkara belum dapat disidangkan secara tuntas.


    Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap efektivitas program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan.


    “Praperadilan yang berulang-ulang dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum suatu perkara. Karena itu, kami mendesak Mahkamah Agung segera mengambil langkah melalui Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung agar terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Burhanudin.


    LAKI, lanjutnya, memiliki jaringan di berbagai daerah di Indonesia dan siap menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung ke Mahkamah Agung apabila tidak mendapat perhatian.


    Burhanudin menegaskan, desakan tersebut tidak dilandasi kepentingan politik. LAKI, katanya, merupakan lembaga independen yang melihat persoalan praperadilan berulang sebagai bagian dari tantangan serius dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif.


    “Jangan sampai persoalan hukum berlarut-larut dan menimbulkan polemik berkepanjangan. Penegakan hukum harus berjalan sesuai visi dan misi pemerintah, tanpa keraguan dalam menindaklanjuti aspirasi publik,” tegasnya.


    Ia juga menyoroti besarnya waktu, tenaga, pikiran, serta biaya yang harus dikeluarkan aparat penegak hukum untuk menghadapi proses praperadilan yang berulang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fokus penyidik dalam menyelesaikan pokok perkara.


    “Kasihan para penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, jika terus dihantui rasa waswas dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Jangan sampai energi penegakan hukum habis hanya untuk menghadapi praperadilan, sementara pokok perkara tidak pernah tuntas,” katanya.


    LAKI juga mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan politik maupun untuk menghambat proses hukum. Menurut Burhanudin, perkara yang substansinya tidak signifikan jangan sampai lebih banyak menyita perhatian dibandingkan perkara besar yang berdampak terhadap kerugian negara dan kepentingan masyarakat.


    “Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu membangun Indonesia dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kedamaian,” pungkasnya.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPP LAKI | Penulis : Syafriudin

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +