-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan KKN Proyek Perkim Sukabumi Rp878 Juta, Laskar Fiisabilillah Desak APH Usut Tuntas

    Teras Indonesia News
    Minggu, 16 Agustus 2026, 5:17:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-16T10:17:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Sukabumi, Jawa Barat | Minggu, 16 Agustus 2026

    Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Ketua Laskar Fiisabilillah Sukabumi Raya, Abi Kholil Assubki, mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara menyeluruh enam proyek Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.


    Enam paket tersebut dikerjakan oleh CV Ikhsan Putra dengan total pagu mencapai Rp877,8 juta. Proyek yang disorot meliputi pembangunan jalan lingkungan di Cimaja, Kalapanunggal dan Cicurug, TPT Makam Astana Gunung, serta sarana air bersih di Bantargadung.


    Abi Kholil mempertanyakan transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, terutama karena enam paket berada pada satu penyedia jasa. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan teknis maupun administrasi.


    “Uang rakyat harus dikawal. Kalau ditemukan mark-up, pengurangan spesifikasi, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau indikasi penyimpangan lainnya, harus diproses sesuai hukum,” tegas Abi Kholil dalam wawancara khusus, Minggu (16/8/2026).


    Ia meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap fisik, kontrak, RAB, spesifikasi teknis dan realisasi anggaran, sekaligus mendorong Kejaksaan dan Kepolisian memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


    Laskar Fiisabilillah juga mendesak Dinas Perkim membuka informasi proyek secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD.


    “Bersama kawal anggaran, selamatkan uang rakyat. Jangan sampai proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi celah permainan anggaran,” pungkasnya.


    Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan. Dugaan penyimpangan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Abi Kholil | Penulis : Deta

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +