TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Jum'at, 17 Juli 2026
Isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp8 juta dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 4 Kota Sukabumi menjadi sorotan publik. Kabar yang menyebut empat calon siswa asal Nyalindung membayar sejumlah uang untuk diterima di sekolah tersebut langsung dibantah pihak sekolah.
Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi, Cecep Suwandar, S.Pd., bersama Humas Abdurrohim dan Komite Sekolah memberikan klarifikasi kepada wartawan pada 15 Juli 2026. Pihak sekolah menegaskan seluruh proses SPMB telah dilaksanakan sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Abdurrohim menjelaskan, berdasarkan data sekolah, para siswa yang diisukan diterima melalui jalur tidak sah justru lolos melalui mekanisme resmi, yakni jalur PCMB berdasarkan nilai, jalur domisili, afirmasi KETM, serta jalur anak guru. Sementara satu nama yang disebut dalam isu tersebut bahkan tidak tercatat dalam database sekolah.
Meski klarifikasi telah disampaikan, munculnya isu ini menunjukkan masih tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi proses penerimaan siswa baru. Publik berharap pengawasan dan verifikasi tetap diperkuat untuk mencegah praktik titip-menitip maupun penyalahgunaan jalur penerimaan.
Secara hukum, apabila praktik pungli atau suap dalam penerimaan siswa terbukti terjadi, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana terkait korupsi atau penyuapan, disertai sanksi administratif bagi lembaga pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak SMKN 4 berharap klarifikasi yang disertai data tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB yang transparan, adil, dan akuntabel.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Pak Paul dan Pihak Sekolah SMKN 4 Sukabumi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar