TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Rabu, 17 Juni 2026
Puluhan buruh PT Kayung Agro Lestari (KAL) yang tergabung bersama tim kuasa hukum dari LBH Kapuas Raya Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan PHK sepihak serta tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemarahan buruh memuncak setelah terbitnya Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Ketapang yang dinilai tidak adil dan merugikan pekerja. Dalam anjuran tersebut, tuntutan pesangon akuisisi dianggap telah kedaluwarsa, sementara pekerja yang menolak Peraturan Perusahaan baru terancam kehilangan hak pesangon penuh karena diposisikan sebagai mengundurkan diri.
Sekitar 60 massa bergerak dari Gedung Pancasila menuju Kantor Bupati dan DPRD Ketapang. Mereka menuntut Bupati segera mengevaluasi serta mengganti Mediator Hubungan Industrial dan Kepala Disnakertrans yang dianggap gagal bersikap objektif dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
Untuk mempertegas protes, massa sempat melakukan aksi pembakaran ban bekas di depan kantor pemerintahan. Meski sempat memicu ketegangan akibat kepulan asap tebal, situasi tetap kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Aksi tersebut akhirnya mendapat respons langsung dari Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir. Di hadapan massa, ia menegaskan Pemda Ketapang tidak menerima gratifikasi maupun intervensi dari pihak perusahaan dan berkomitmen menyelesaikan persoalan secara objektif.
Sebagai langkah konkret, Pemda menjadwalkan mediasi resmi antara buruh dan manajemen PT KAL pada 22 Juni 2026. Setelah mendapat kepastian tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib sambil menunggu hasil mediasi yang dijanjikan.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Zaldi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar