masukkan script iklan disini
TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Selasa, 23 Juni 2026
Demi ketertiban lembaga, bagi anggota yang mengajukan pengunduran diri, maka penertiban KTA akan dilaksanakan secara resmi oleh Tim Khusus KBN RI / Timsus KBN RI.
Ketentuan Penarikan KTA:
- Pengajuan Pengunduran Diri: Anggota wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada struktur pimpinan sesuai jenjang.
- Verifikasi Timsus KBN RI: Timsus KBN RI bertugas memverifikasi status keanggotaan, administrasi, dan aset lembaga yang masih melekat pada anggota bersangkutan.
- Penarikan & Pemusnahan KTA: Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, KTA anggota yang bersangkutan akan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. Data keanggotaan akan dinonaktifkan dari sistem KBN RI.
- Berakhirnya Hak & Kewajiban: Sejak KTA ditarik, yang bersangkutan tidak lagi berhak menggunakan atribut, nama, dan kewenangan atas nama Ksatria Bela Negara dalam kegiatan apa pun.
Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah, disiplin, dan kredibilitas lembaga KBN di masyarakat. Setiap anggota yang masih menggunakan KTA/alumni tanpa izin resmi setelah penarikan, akan ditindak sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Timsus KBN | Penulis : Sanjaya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar