TerasIndonesiaNews.com — Jakarta Pusat | Selasa, 12 Mei 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 10.200 botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sepanjang periode 2025 hingga 2026. Razia menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, operasi penertiban miras akan terus dilakukan secara rutin bersama aparat gabungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan dampak negatif akibat peredaran miras di tengah masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga ibu kota.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Sanjaya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar