TerasIndonesiaNews.com – Jakarta Pusat | Sabtu, 02 Mei 2026
Gelombang penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terhadap PT Cocoman (CCM) pada April 2026 kini memicu tanda tanya besar terkait motif di balik tindakan tersebut.
Meski Kejati Sulteng menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), manajemen PT CCM justru mengungkap fakta mengejutkan yang mengarah pada dugaan "pesanan" pihak tertentu.
Perusahaan mengeklaim bahwa penggeledahan ini terjadi di tengah upaya mereka mengurus perizinan yang tak kunjung usai selama sembilan bulan akibat perubahan aturan di ESDM.
Investigasi internal perusahaan menunjukkan bahwa laporan yang masuk ke Kejati Sulteng diduga kuat berasal dari BD, mantan Direktur Utama PT CCM yang dipecat secara tidak hormat pada 28 September 2022.
BD yang saat ini hanya memiliki kepemilikan saham sebesar 1,82% dikabarkan telah melaporkan manajemen PT CCM ke berbagai instansi sebagai bentuk perlawanan atas pemecatannya. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa instrumen hukum negara sedang digunakan sebagai alat dalam sengketa korporasi yang seharusnya berada di ranah perdata.
Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah absennya surat panggilan resmi sebelum tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik. Manajemen PT CCM mengaku tidak pernah menerima panggilan terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan, namun secara tiba-tiba kantor mereka di Jakarta dan Morowali didatangi penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 17 April 2026.
Dalam penggeledahan di Jakarta, penyidik bahkan membawa dokumen asli perizinan hingga sertifikat tanah yang sama sekali tidak relevan dengan urusan operasional tambang PT CCM.
Tuduhan penambangan ilegal tanpa RKAB juga dibantah keras dengan argumen operasional yang logis; PT CCM menegaskan tidak melakukan aktivitas penambangan atau pengangkutan sejak larangan ekspor diberlakukan pada awal 2014. Ore nikel yang disita oleh penyidik di wilayah jetty pada 29 April 2026 diklaim sebagai sisa hasil tambang dari periode sebelum tahun 2014.
"Alat berat yang disita pun ditemukan dalam kondisi tidak sedang bekerja, karena memang tidak ada kegiatan di dalam wilayah WIUP kami selain perbaikan jalan tambang," ungkap Anthonny Wiebisono, SH, Legal PT CCM.
Lebih dalam lagi, latar belakang BD sebagai pelapor kini menjadi sorotan tajam. BD diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sukabumi sejak Agustus 2022 dalam perkara dugaan penggunaan akta palsu dan pemberian keterangan tidak benar.
Laporan BD ke Kejati Sulteng disebut sebagai "Laporan Balasan Ketiga" setelah sebelumnya ia gagal menjerat manajemen PT CCM di Polda Metro Jaya terkait penggelapan dividen serta di Polres Jakarta Barat terkait pemalsuan surat. Fakta ini memperkuat dugaan adanya motif balas dendam di balik laporan korupsi tersebut.
Dilihat dari sisi konstruksi hukum, penyidik Kejati Sulteng menerapkan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang merupakan delik materiil.
Pasal ini mengharuskan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan terbukti, bukan sekadar potensi kerugian. Namun, manajemen PT CCM mempertanyakan bagaimana kerugian negara bisa terjadi jika perusahaan tidak melakukan aktivitas penjualan nikel sama sekali dalam satu dekade terakhir.
Tanpa adanya transaksi atau aktivitas penambangan baru, pembuktian kerugian negara menjadi tantangan besar bagi jaksa penyidik.
Kejanggalan prosedur semakin terlihat ketika penyidik hanya memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan secara sekilas kepada pihak manajemen tanpa memberikan salinan atau penjelasan detail mengenai bukti permulaan.
Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat profesionalitas dan kebijaksanaan yang diatur dalam PERJA No. 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik Jaksa. PT CCM mendesak agar Kejati Sulawesi Tengah tidak menjadi perantara bagi kepentingan pihak ketiga yang ingin menguasai kembali perusahaan melalui jalur intimidasi hukum.
Menutup klarifikasinya, PT CCM melalui Anthonny Wiebisono menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan (hauling) yang terlihat di sekitar lokasi adalah milik perusahaan lain yang melintas menggunakan Izin Terminal Khusus untuk kepentingan umum yang sah.
Perusahaan kini menuntut keadilan agar penyidik bertindak secara objektif dan memulihkan nama baik perseroan dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Jika penegakan hukum terus berjalan tanpa bukti materiil yang kuat, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di sektor pertambangan Indonesia.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Totas



Tidak ada komentar:
Posting Komentar