TerasIndonesuaNews.com – Sambas, Kalimantan Barat | Kamis, 23 April 2026
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sambas yang menggunakan sistem sewa untuk kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati kembali menjadi bahan perbincangan panas di tengah masyarakat. Isu ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mengungkap nilai anggaran sewa kendaraan dinas yang disebut mencapai Rp1 miliar per tahun.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jika dihitung selama satu periode jabatan kepala daerah (5 tahun), total anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai Rp5 miliar. Angka ini kemudian dibandingkan dengan opsi pembelian kendaraan secara langsung yang dinilai jauh lebih hemat dan berpotensi menjadi aset tetap daerah.
Perbandingan itu memicu gelombang reaksi dari warganet. Banyak yang menilai kebijakan ini tidak mencerminkan prinsip efisiensi anggaran, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Selain itu, muncul pula sindiran tajam dari publik terkait potensi keuntungan pihak penyedia jasa sewa. Jika kendaraan hanya disewa, maka setelah masa kontrak berakhir, aset tersebut tetap menjadi milik pihak swasta, sementara pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah tanpa memiliki kepemilikan fisik.
Polemik ini semakin menguat karena minimnya penjelasan resmi dari pihak terkait. Publik kini mempertanyakan sejumlah hal krusial, mulai dari mekanisme pengadaan, transparansi proses tender, hingga dasar kajian yang digunakan dalam memilih sistem sewa dibanding pembelian.
Menurut pandangan LIRA Kalimantan Barat, kebijakan seperti ini harus dilihat secara komprehensif, namun tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas.
Perwakilan LIRA Kalbar, Edi Samat, menilai bahwa penggunaan sistem sewa memang tidak sepenuhnya salah secara regulasi, namun harus didasarkan pada kajian yang jelas dan terbuka.
“Kalau alasannya efisiensi, maka harus dibuktikan dengan data yang transparan. Jangan sampai publik melihat ini justru sebagai pemborosan terselubung. Jika dalam hitungan jangka panjang biaya sewa lebih besar dari beli, maka patut dipertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengelolaan APBD, pemerintah daerah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kebijakan seperti ini menimbulkan kecurigaan publik, apalagi jika tidak dijelaskan secara terbuka,” lanjut Edi.
Di sisi lain, secara aturan, sistem sewa kendaraan dinas memang diperbolehkan, dengan berbagai pertimbangan seperti pengurangan beban perawatan, fleksibilitas penggunaan, serta menghindari depresiasi aset. Namun, jika implementasinya justru berujung pada pembengkakan anggaran, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara serius.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sambas untuk memberikan klarifikasi. Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat pun tetap sederhana namun tajam: jika membeli lebih hemat dan menjadi aset daerah, lalu mengapa memilih sewa?
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Totas

