TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Rabu, 29 April 2026
Polemik dugaan penipuan pemberangkatan umroh yang menyeret nama Ustadz Manan kian memanas. Pihak keluarga dan perwakilan pondok pesantren di Baros dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang dinilai merusak nama baik ulama dan lembaga pendidikan.
Perwakilan keluarga menegaskan, total dana yang masuk bukan Rp400–500 juta seperti yang beredar, melainkan Rp135 juta untuk 27 jamaah. Dari jumlah itu, 6 orang telah diberangkatkan dan 3 orang telah menerima pengembalian dana sebesar Rp20 juta per orang. Mereka menilai adanya penggiringan opini yang sengaja membesar-besarkan angka untuk menciptakan kegaduhan.
Pihak keluarga juga menyoroti pencatutan nama pondok pesantren dalam pemberitaan. Mereka menegaskan, urusan umroh tersebut bersifat pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan lembaga. Mengaitkan pesantren dalam kasus ini dinilai sebagai bentuk serangan terhadap marwah institusi pendidikan Islam.
Reaksi keras datang dari kalangan pemuda dan alumni pesantren yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas jika klarifikasi tidak diindahkan.
Melalui tim hukum, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum berdasarkan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana serius bagi pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar.
Pihak pesantren menyampaikan tiga sikap tegas: menuntut hak koreksi dan hak jawab dari media, menegaskan tidak bertanggung jawab atas urusan di luar lembaga, serta membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Ini bukan sekadar klarifikasi, ini pembelaan atas kehormatan. Fitnah harus dilawan dengan hukum,” tegas perwakilan keluarga.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Alfi | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar