TerasIndonesiaNews.com — Sukabumi, Jawa Barat | Rabu, 29 April 2026
Sebuah skandal mencengangkan menyeruak ke publik: dugaan mafia tanah dengan modus tak masuk akal—tanda tangan orang yang sudah wafat.
Ahli waris almarhum Ibrahim kini menggugat keras atas lahan ±5.000 m² di Blok Cipanas, yang kini berdiri bangunan Indogrosir. Mereka menuding hak keluarga dirampas lewat dokumen penuh kejanggalan.
Faktanya mengguncang: Ibrahim meninggal tahun 1990. Namun muncul Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992 dan 1994 dengan tanda tangannya. Lebih mengejutkan, AJB tahun 1998 justru mencantumkan status “Almarhum”—membuktikan pihak terkait tahu ia telah wafat.
Tak berhenti di situ, ditemukan pula cacat administrasi fatal: tanpa KTP, dan ditandatangani pejabat yang belum menjabat saat itu.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan, klaim “kadaluwarsa” gugatan tak berdasar. “Perhitungan dimulai saat kami mengetahui adanya pelanggaran, bukan sejak peristiwa terjadi,” tegasnya.
Kasus ini kini mengarah pada dugaan pemalsuan akta dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan ancaman pidana berat.
Di tengah pusaran ini, satu pertanyaan menggema:
Bagaimana mungkin orang mati bisa menandatangani dokumen?
Kini, harapan tertuju pada pengadilan. Keadilan harus ditegakkan—meski langit runtuh.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Dhieka Askar Nurfadillah, SH | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar