TerasIndonesiaNews.com - Majalengka | Kamis, 09 April 2026
Rosulullah mengatakan:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai kaum non-muslim maka termasuk kedalam bagian kaum tersebut (H.R Abu Dawud)
Tasyyabuh secara definisi ialah serupa sedangkan secara istilah lengkap nya yang artinya mengikuti/menyerupai kebiasaan non muslim sehingga dia dikatakan masuk kedalam golongan tersebut
Definisi menurut para ulama:
- menurut imam Ali alqori: maksudnya dari tasyyabuh "barangsiapa yang menyerupai orang non muslim seperti pada pakaian atau lainnya dengan orang fasik dan pelaku dosa
- menurut ibn Taimiyah : tasyyabuh atau serupa dalam perkara lahiriyah dalam kesamaan dan serupa dalam etika dan perbuatan
Bagaimana pendapat ulama tentang hukuman bagi orang yang bertasyyabuh:
- imam khatib asyirbani mengatakan:"dihukum tazir terhadap orang yang menyerupai dengan Non muslim dalam hari raya mereka dan orang orang yang mengurung ular dan masuk kedalam api dan orang yang mengucapkan selamat terhadap non muslim yang tidak memusuhi dihari raya orang non muslim
- menurut imam Jalaluddin asyyuti: termasuk barang baru (bidah)dan kemungkaran yaitu tasyyabuh menyerupai non muslim dalam sehari hari mereka yang dilaknat oleh Alloh
Editor : Tim Redaksi | Karya : Mr Linardo

