• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Larangan menyerupai non muslim

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-04-09T12:42:25Z

    TerasIndonesiaNews.com - Majalengka | Kamis, 09 April 2026

    Rosulullah mengatakan:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    "Barangsiapa yang menyerupai kaum non-muslim maka termasuk kedalam bagian kaum tersebut (H.R Abu Dawud)


    Tasyyabuh secara definisi ialah serupa sedangkan secara istilah lengkap nya yang artinya mengikuti/menyerupai kebiasaan non muslim sehingga dia dikatakan masuk kedalam golongan tersebut 

    Definisi menurut para ulama:

    1. menurut imam Ali alqori: maksudnya dari tasyyabuh "barangsiapa yang menyerupai orang non muslim seperti pada pakaian atau lainnya dengan orang fasik dan pelaku dosa
    2. menurut ibn Taimiyah : tasyyabuh atau serupa dalam perkara lahiriyah dalam kesamaan dan serupa dalam etika dan perbuatan 

     

    Bagaimana pendapat ulama tentang hukuman bagi orang yang bertasyyabuh:

    1. imam khatib asyirbani mengatakan:"dihukum tazir terhadap orang yang menyerupai dengan Non muslim dalam hari raya mereka dan orang orang yang mengurung ular dan masuk kedalam api dan orang yang mengucapkan selamat terhadap non muslim yang tidak memusuhi dihari raya orang non muslim
    2. menurut imam Jalaluddin asyyuti: termasuk barang baru (bidah)dan kemungkaran yaitu tasyyabuh menyerupai non muslim dalam sehari hari mereka yang dilaknat oleh Alloh


    Editor : Tim Redaksi | Karya : Mr Linardo

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini