• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Jalan Negara Disertifikatkan? Skandal Kapuas II Menguak Dugaan ‘Pemutihan’ Aset Publik”

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-04-23T18:12:44Z

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jumat, 24 April 2026

    Dugaan janggal dalam penerbitan sertifikat hak pakai di atas ruas Jalan Raya Tol Kapuas II, Kalimantan Barat, memicu gelombang kritik keras. Sejumlah pihak menilai ada indikasi serius kesalahan administrasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses yang melibatkan instansi pertanahan.


    Persoalan ini mencuat setelah audiensi antara Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat. Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan adanya sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya dengan nomor 643 yang terbit pada tahun 2007, mencakup luas 21.010 meter persegi—yang diduga berada di atas badan jalan negara.


    Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, jalan negara yang telah dibangun menggunakan anggaran publik semestinya menjadi aset negara yang tidak dapat dialihkan menjadi hak privat. Jika benar terjadi, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan aset negara.


    Lebih jauh, riwayat tanah tersebut menunjukkan bahwa sebelumnya merupakan hak milik atas nama Tan Tjaesan alias Hasan Matan sejak 1997. Sebagian lahan telah dibebaskan untuk proyek pembangunan Jembatan Kapuas II pada tahun 2005 dengan nilai ganti rugi ratusan juta rupiah. Artinya, secara logika hukum, lahan tersebut telah menjadi bagian dari kepentingan umum.


    Namun dua tahun setelah proyek berjalan, justru muncul sertifikat hak pakai baru di lokasi yang sama. Ironisnya, disebutkan pula bahwa dokumen penting seperti surat ukur tidak ditemukan, memperkuat dugaan cacat administrasi dalam penerbitannya.


    Ketegangan sempat terjadi di lapangan saat tim hendak melakukan pengukuran ulang. Pihak yang mengklaim kepemilikan menolak keras proses tersebut, bahkan menuding adanya upaya diam-diam tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah.


    Di sisi lain, perwakilan dari ATR/BPN menyatakan bahwa kedatangan mereka bukan untuk pengukuran, melainkan penentuan titik koordinat berdasarkan permohonan dan putusan yang ada. Namun penjelasan ini belum mampu meredam polemik yang sudah terlanjur meluas.


    Yang menjadi sorotan utama adalah absennya kepala kantor wilayah ATR/BPN dalam audiensi tersebut. Hal ini dinilai mencederai upaya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menyelesaikan persoalan besar yang menyangkut aset negara.


    Kini, MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini, bahkan membuka kemungkinan aksi besar jika tidak ada kejelasan.


    “Masak jalan negara bisa disertifikatkan?” menjadi pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab tuntas.


    Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola pertanahan di Kalimantan Barat. Jika terbukti benar, maka bukan hanya persoalan administratif, tetapi bisa berkembang menjadi skandal besar yang menyeret banyak pihak.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Karsana | Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini