TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Jum'at, 24 April 2026
Aksi cepat jajaran Polsek Delta Pawan Polres Ketapang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Senin (20/04/2026) dini hari.
Tiga pria berinisial A (30), I (31), dan YA (31) diringkus di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi adanya transaksi mencurigakan di Jalan Merak, Kelurahan Sampit. Dari tangan pelaku A, petugas mengamankan 3 paket sabu seberat 0,51 gram bruto.
Pengembangan bergerak cepat. Polisi menangkap I di kamar kos di Desa Kali Nilam, lengkap dengan barang bukti timbangan elektrik dan alat hisap. Rantai peredaran berlanjut hingga penangkapan YA di sebuah penginapan.
Tak berhenti di situ, penggerebekan di rumah terduga pemasok berinisial HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, mengungkap temuan besar: 5 paket sabu seberat 103,69 gram bruto dan 1 butir pil ekstasi. Namun, HAP berhasil kabur dan kini dalam pengejaran aparat.
![]() |
| Barang Bukti |
Total 8 paket sabu dan satu pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti. Polisi memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Ketapang.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Humas Polres Ketapang | Penulis : Roy Runtu




Tidak ada komentar:
Posting Komentar