TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, 08 Februari 2026
Ketapang – Kaburnya tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam. Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut karena dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Menurut Wawan, pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
“Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” tegas Wawan, Minggu (8/2/2026).
Ia meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,” ujarnya.
Wawan juga menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.
“Liu Xiaodong ini pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan, lalu kembali melakukan tindak pidana. Ditambah statusnya sebagai WNA. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?” kata Wawan.
Ia menegaskan bahwa kelonggaran penahanan tersebut justru membuka ruang bagi tersangka untuk leluasa bergerak dan berupaya melarikan diri.
Terkait peran Liu Xiaodong dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak (dinamit) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM, Wawan menyebut berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memang berada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan Liu berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Untuk apa dia di sana? Diduga menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan bahan peledak untuk mendapatkan batu ore. Saat itu mereka melakukan produksi,” jelasnya.
Menurut Wawan, seluruh dugaan tindak pidana tersebut harus diuji secara materiel di persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sebelumnya diberitakan, Liu Xiaodong yang merupakan tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT SRM, dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.
“Aku belum terinfo detail kronologinya, tapi tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan untuk dititipkan kembali. Untuk kronologi bisa langsung ke pihak pengawas,” ujar Gerry melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong diketahui meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau. Di wilayah perbatasan tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya telah bergerak menuju Entikong untuk menjemput tersangka.
“Iya benar, kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter saat dikonfirmasi.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian tersebut maupun langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Liu Xiaodong sebelumnya ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Kejari Ketapang|Penulis : DI

