TerasIndonesiaNews.com — Ketapamg, Kalimantan Barat | Sabtu, 10 Oktober 2026
Masyarakat Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diimbau memperhatikan informasi mengenai pemberlakuan sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Berdasarkan informasi yang beredar, sistem tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan pembagian jadwal pengisian BBM berdasarkan nomor polisi kendaraan berpelat KB.
Adapun jadwal yang tercantum dalam informasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Senin: Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.
- Selasa: Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.
Masyarakat diimbau untuk mencermati ketentuan tersebut serta menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila diperlukan dalam proses pengisian BBM.
Namun, sebelum melakukan pengisian, masyarakat perlu memastikan langsung kepada pengelola SPBU Kendawangan mengenai kebenaran informasi, jenis BBM yang dikenai ketentuan, jam operasional pemberlakuan, serta mekanisme pelaksanaannya.
Kepastian informasi diperlukan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan atau kesalahpahaman saat melakukan pengisian BBM.
Masyarakat juga diharapkan menyebarluaskan informasi secara bijak dengan mengacu pada pengumuman resmi dari pihak yang berwenang.
Editor : Tim Redaksi | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar