TerasIndonesiaNews.com— Sukabumi, Jawa Barat | Rabu, 07 Oktober 2026Dinamika politik pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali menghangat di tingkat daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Sikap dan tindakan sang pejabat dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak mencerminkan keteladanan serta kepatutan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang representasi rakyat.
Langkah politik yang ditunjukkan figur pemangku kebijakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya, kontestasi nasional secara formal telah usai, proses hukum di MK telah mengukuhkan hasil Pemilu, dan roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah berjalan resmi. Namun, narasi serta sisa-sisa perselisihan politik Pilpres dinilai masih terus digiring ke dalam ruang publik daerah.
Perbedaan pandangan dan preferensi politik dalam sebuah negara demokrasi adalah hal mendasar. Meski demikian, ada garis tegas yang memisahkan antara hak politik pribadi dan tanggung jawab etis ketika seseorang telah menjabat sebagai pejabat publik.
Sebagai pimpinan di lembaga legislatif daerah, seorang anggota DPRD melekat kewajiban moral untuk memberikan edukasi politik yang menyejukkan. Pejabat publik dituntut menunjukkan sikap kedewasaan bernegara, menghormati supremasi hukum, dan mendukung stabilitas politik demi kepentingan masyarakat luas.
"Berbeda pilihan dalam kontestasi politik adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika seluruh proses konstitusional telah usai, seluruh elemen bangsa seharusnya kembali menempatkan kepentingan negara dan daerah di atas preferensi politik pribadi," ungkap salah satu pengamat politik lokal saat menanggapi sikap pimpinan DPRD tersebut.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dari fungsi pengawasan (checks and balances). Namun, kritik yang disampaikan pejabat negara idealnya tetap mengedepankan etika kenegaraan dan tidak bertujuan untuk mencederai legitimasi hukum yang sudah final dan mengikat (final and binding).
Ada beberapa alasan mendasar mengapa sikap yang memelihara "residu politik Pilpres" ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat Kota Sukabumi:
- Mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Daerah Masyarakat berharap pimpinan DPRD lebih memfokuskan energi, pikiran, dan kebijakan pada persoalan krusial di Kota Sukabumi, seperti penataan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan kesehatan, serta peningkatan kualitas pendidikan.
- Pentingnya Edukasi Kedewasaan Berpolitik Tindakan pejabat yang seolah belum menerima kenyataan politik dapat memicu pembelahan berkepanjangan di tingkat tapak. Pejabat seharusnya menjadi pendingin suasana (cooling system), bukan malah menyiram minyak ke dalam bara perbedaan.
- Komitmen terhadap Hukum dan Konstitusi Keputusan MK merupakan puncak dari pilar hukum ketatanegaraan Indonesia. Mengabaikan atau terus mempermasalahkan putusan tersebut secara implisit dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan negara.
Panggung politik masa lalu hendaknya tidak terus-menerus dibawa ke dalam tata kelola pemerintahan hari ini. Pembangunan Kota Sukabumi membutuhkan kolaborasi lintas fraksi dan harmonisasi antara eksekutif serta legislatif.
"Pilpres sudah usai. Putusan konstitusional sudah ada dan mengikat. Kini yang jauh lebih penting adalah rekonsiliasi, persatuan, dan kerja nyata untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai panggung persaingan masa lalu mengorbankan agenda pembangunan daerah hari ini," tegasnya menutup pandangan.
Public kini menantikan langkah konkrit dan perubahan sikap dari jajaran pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Masyarakat berharap para wakil rakyat dapat kembali fokus menjalankan peran legisiasi, penganggaran, dan pengawasan demi kesejahteraan seluruh warga Kota Sukabumi.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Ketua DPC Partai PSI Gunungpuyuh | Penulis : Deta



Tidak ada komentar:
Posting Komentar